Berikut lembaga-lembaga NU
1. Lembaga Pendidikan Ma arif Nahdlatul Ulama (LP
Maarif NU)
LP Maarif NU lahir atas prakarsa KH Abdullah
Ubaid dan KH Mahfudz Siddiq pada tahun 1929. Lembaga ini bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal. LP Maarif
NU juga memiliki satuan komunitas (sako) Pramuka yang sudah terbentuk di
beberapa provinsi di Indonesia.
2. Rabithah Ma ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama
(RMINU)
RMINU merupakan asosiasi pondok pesantren yang
berafilitasi dengan NU. Lembaga yang lahir pada Mei 1954 oleh KH Ahmad Syaichu
dan KH Idham Kholid ini bertugas untuk melaksanakan kebijakan NU di bidang
pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
3. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)
Lembaga ini bertugas untuk membahas persoalan
dan permasalahan tematik (maudluiyah) dan aktual (waqiiyah) yang akan menjadi
bahan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
4. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia
(Lesbumi)
Lesbumi ini lahir dari tangan dingin para
budayawan Nahdlatul Ulama seperti Usmar Ismail, Jamaluddin Malik, dan Asrul
Sani pada 28 Maret 1962. Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan NU
di bidang pengembangan seni dan budaya.
5. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
LFNU ini lahir guna melaksankan tugas
mengelola persoalan hisab dan rukyat dalam rangka menentukan awal bulan
Hijriyah, gerhana, dan shalat, serta mengembangakan pengetahuan dan keilmuan di
bidang falakiyah atau astronomi. LFNU berdiri dua bulan pascamuktamar ke-27
pada tahun 1984 di Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 26 Januari 1985.
Lembaga ini diresmikan oleh Wakil Rais Aam PBNU 1984-1989 KH Radli Soleh.
6. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah
Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
Lembaga ini bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan
zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya. Lembaga ini dikenalkan dengan nama NU
Care-Lazisnu sebagai rebranding dan/atau sebagai pintu masuk agar masyarakat
global mengenal lembaga yang lahir dari Muktamar NU ke-31 tahun 2004 di
Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. NU Care-Lazisnu secara yuridis-formal
dikukuhkan oleh SK Menteri Agama No. 65/2005 untuk melakukan pemungutan Zakat,
Infak, dan Sedekah kepada masyarakat luas.
7. Lembaga Ta lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama
(LTNNU)
Lembaga ini bertugas mengembangkan penulisan,
penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham
Ahlussunnah wal Jamaah. LTNNU merupakan rekomendasi dari Muktamar NU Ke-27 di
Situbondo, Jawa Timur pada tahun 1984. Kehadiran lembaga ini untuk
mensosialisasikan hasil-hasil muktamar, khususnya mengenai khittah 1926. Tahun
2003, lembaga ini melahirkan NU Online mengingat kebutuhan mendesak informasi
di dunia maya. Ada pula majalah Risalah NU dan kanal Youtube 164 Channel.
8. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (Lakpesdam)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian isu-isu strategis dan pengembangan sumber
daya manusia untuk transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat.
Lakpesdam lahir pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo, Jawa Timur tahun 1984.
9. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham
Ahlussunnah wal Jamaah. LDNU memiliki badan otonom, yakni Muallaf Center yang
menjadi pusat pembelajaran para mualaf mengingat banyaknya orang yang masuk
Islam melalui bimbingan NU dan Jamiyah Ruqyah Aswaja sebagai lembaga pengobatan
alternatif.
10.
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI
NU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi
kelautan. LPBINU dibentuk pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan
tahun 2010.
11.
Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan
pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
12.
Lembaga Ta mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. LTMNU didirikan
pada 12 Dzulhijjah 1390 atau 9 Februari 1971 di Surabaya dengan nama Hai ah
Ta miril Masjid Indonesia (HTMI). Sebelum berubah menjadi LTMNU pada Muktamar
NU Ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2010, lembaga ini juga pernah
bernama Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) pada Muktamar NU ke-31 di
Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah tahun 2004.
13.
Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
14.
Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan
lingkungan hidup.
15.
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan. LKNU semula bernama Lembaga Pelayanan
Kesehatan Nahdlatul Ulama (LPKNU) yang lahir dari Muktamar NU di Donohudan,
Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 2004 lalu karena adanya pembubaran Lembaga
Sosial Mabarrot (LSM) dengan penanganan sosial diambil alih tugasnya oleh
Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU). Perubahan LPKNU menjadi LKNU terjadi
pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2010.
16.
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga, sosial, dan
kependudukan. LKKNU berdiri pada tanggal 17 Dzulhijjah 1397 H, bertepatan
dengan tanggal 7 Desember 1977 M di Jakarta.
17.
Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)
Lembaga ini bertugas mengembangkan pendidikan
tinggi Nahdlatul Ulama. Saat ini, jumlah universitas NU tercatat sudah lebih
dari 30, sedangkan perguruan tinggi NU secara umum sudah mencapai lebih dari
200.
18.
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU)
Lembaga ini bertugas mengurus, mengelola serta
mengembangkan tanah dan bangunan serta
harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. LWPNU sudah berdiri
sejak masa NU masih di bawah kepemimpinan Hadratussyekh KH Hasyim Asy ari.
Majalah Risalah NU Edisi 73 menyebutkan bahwa terdapat sebuah dokumen
autentik berupa Statuten dan Reglement Stiehting Waqfiyah dibuat pada tanggal
23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya.
