Margomulyo (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo kembali melaksanakan pelayanan di bidang perwakafan melalui prosesi Ikrar Wakaf Perluasan Lahan RA Muslimat NU 20 Pucanganom, Senin (20/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30–11.30 WIB tersebut dilaksanakan di RA Muslimat NU 20 Dusun Pucanganom, Desa Meduri, Kecamatan Margomulyo, dengan dihadiri berbagai unsur pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran KUA Kecamatan Margomulyo, Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Bojonegoro, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Margomulyo, keluarga besar RA Muslimat NU 20, Pemerintah Desa Meduri, wakif, serta para saksi yang turut menyaksikan jalannya prosesi ikrar wakaf.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan kelanjutan dari ikrar wakaf yang telah dilakukan sebelumnya, sebagai bentuk penambahan atau perluasan bidang tanah yang digunakan oleh RA Muslimat NU 20. Penambahan objek wakaf tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset lembaga pendidikan sekaligus menjamin pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Prosesi ikrar dipimpin langsung oleh Huda Afrianto, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Margomulyo. Dalam prosesi tersebut, Ali Untoro selaku wakif mengucapkan ikrar wakaf secara resmi di hadapan PPAIW, yang kemudian diterima oleh Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang diwakili oleh Kiai Badrun dari MWCNU Margomulyo.
Seluruh rangkaian prosesi berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh rasa syukur. Para tamu undangan mengikuti jalannya ikrar sebagai bentuk penghormatan terhadap amanah wakaf yang memiliki nilai ibadah sekaligus manfaat sosial yang sangat besar bagi masyarakat.
Kehadiran Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Bojonegoro, Nyai Hj. Umi Zulaichah Soim, menjadi perhatian tersendiri dalam kegiatan tersebut. Kehadiran beliau merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penguatan aset wakaf sebagai fondasi penting bagi pengembangan lembaga pendidikan di lingkungan Muslimat Nahdlatul Ulama.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Margomulyo sekaligus PPAIW, Huda Afrianto, S.Ag., menyampaikan bahwa wakaf bukan hanya bernilai ibadah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan umat, khususnya di bidang pendidikan.
"Melalui ikrar wakaf ini, kita berharap aset yang dimanfaatkan oleh RA Muslimat NU 20 memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dikelola secara amanah, profesional, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi penerus. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir kepada para wakif," ungkapnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan proses administrasi perwakafan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tetap terjaga peruntukannya. Sinergi antara KUA, Nahdlatul Ulama, Muslimat NU, pemerintah desa, serta masyarakat menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf demi kemajuan pendidikan dan kemaslahatan umat.
.png)