Menuku

Selamat Datang Di Website Resmi MWCNU Margomulyo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. =====> Kajian Rutin Majelis Taklim Fatimah Azzahra Perkuat Spirit Keilmuan dan Keteguhan Dakwah Kader Fatayat NU Margomulyo, "Sungsuman": Sukses Melampaui Ekspektasi, Panitia Pengajian Akbar IHM Margomulyo Tutup Tugas dengan Penuh Rasa Syukur, Naharul Ijtima' MWCNU Margomulyo Perkuat Khidmah Warga NU, LTMNU dan ASWAJA NU Center Hadirkan Pembinaan Strategis

Mudhorobah

Secara bahasa mudhorobah berasal dari akar kata dhoroba – yadhribu – dhorban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fuqoha memandang mudhorobah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi. Ini merujuk kepada usaha perniagaan pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat-tempat yang jauh, misalnya dari Makkah ke Syam dan ke Yaman. Mudhorobah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qirodh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqorodhoh yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.Dalam istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini mirip wadiah. Para ulama sepakat ahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
“Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” Q.S. Al-Muzammil : 20.

Ayat ini menjelaskan bahwa mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
“Maka apabila sholat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah“. Q.S al-Jum’ah : 10.
Ayat-ayat senada masih banyak ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muttholib apabila membayarkan hartanya untuk mudhorobah memberikan persyaratan kepada sang Mudhorib agar tidak menuruni lembah atau membeli binatang yang berparu-paru basah. Jika ia tidak mengindahkan persyaratan ini, maka ia harus menanggung resiko yang terjadi karenanya. Persyaratan ini disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya.” (H. R. Thabrani dalam al-Ausath dengan sanad yang lemah). Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda : Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga dan bukan untuk dijual“. Hadis inipun sanadnya lemah.
Diriwayatkan dari sejumlah sahabat bahwa mereka membayarkan harta anak yatim secara mudhorobah dan tak seorangpun ada yang menyangkal hal itu. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk ijma’ di kalangan para sahabat.
Mudhorobah dapat dipandang sama dengan Musaqoh yang memang dihajatkan dalam masyarakat. Ini disebabkan karena ada orang yang punya kebun atau tanah pertanian tetapi tidak memiliki kehlian untuk merawatnya dan memerlukan orang lain yang lebih ahli untuk mengelola kebun dan tanamannya itu. Dengan demikian dapat dipertemukan sinerji antara pemilik kebun dan pengelolanya kemudian berbagi keuntungan dari hasil yang telah dipetik.
Menurut madzhab Hanafi rukun mudhorobah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun mudhorobah ada tiga macam yaitu adanya pemilik modal dan mudhorib, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.
Secara umum mudhorobah dapat dibagi menjadi dua macam golongan yaitu mudhorobah muthlaqoh dan mudhorobah muqoyyadah. Yang dimaksud dengan mudhorobah muthlaqoh adalah konttrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Misalnya dalam ijab si pemilik modal mengatakan ” Aku membayar harta ini sebagai modal mudhorobah dan keuntungan akan kita bagi 60% dan 40%”. Kalimat ini tidak mengandung ikatan apa-apa seperti tidak menyebutkan usaha apa yang akan dikerjakan dengan modal mudhorobah dan ketentuan-ketentuan lain.
Sementara itu mudhorobah muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh berusaha di kota tertentu, untuk jual beli barang tertentu, dalam waktu tertentu atau dengan orang tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat mudhorobah menjadi terikat dan sempit.
Kontrak mudhorobah sebelum diimplementasikan secara nyata dalam usaha oleh sang mudhorib belum menjadi akad lazim. Artinya ketika akad sudah disetujui oleh si pemilik modal dan pengusaha, masing-masing pihak masih memiliki hak untuk membatalkan akad itu. Misalnya si pemilik modal menarik kembali modalnya atau pengusaha mengembalikan modalnya kepadanya. Pembatalan semacam ini tidak menganggu sama sekali substansi mudhorobah. Hanya saja ketika akad ini sudah nyata-nyata dilaksanakan oleh sang mudhorib, maka ketika itu ia berubah menjadi akad lazim dan tidak diperbolehkan salah satu pihak untuk membatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang lain.
Persyaratan dalam akad mudhorobah dapat merujuk kepada pihak yang melakukan akad seperti pemodal dan pengusaha, modal yang disetor dan keuntungan yang akan diraih. Adapun syarat utama bagi pemodal dan mudhorib (Aqidaan) adalah keduanya harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakilkan. Hal ini dikarenakan sang mudhorib mengelola modal orang lain dan ini mengandung makna perwakilan. Tidak disyaratkan mudhorobah harus dilakukan oleh seorang Muslim, ia dapat diusahakan oleh orang-orang non-Islam.
Persyaratan yang berkaitan dengan modal yang disetor antara lain, yang pertama adalah bahwa modal itu harus berupa mata uang yang berlaku di pasaran. Tidak diperbolehkan modal yang disetor itu dalam bentuk barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ini dimaksudkan agar nilai modal yang disetor itu mudah ditentukan. Seandainya modal itu berupa barang, maka kemungkinannya sulit menentukan nilai yang paling tepat dan berakibat pada ghoror yang mungkin akan menjadi faktor pemicu persengketaan di kemudian hari. Kedua, modal yang disetor harus diketahui ukurannya. Jika tidak diketahui ukurannya akan menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan. Ketiga, modal yang disetor harus berbentuk uang yang dihadirkan ketika usaha mudhorobah dilakasanakan dan bukan berupa utang atau harta lain yang tidak dapat dihadirkan. Keempat, modal yang disetor harus diserahkan kepada sang mudhorib. Bilamana tidak terjadi penyerahan modal kepadanya maka tidak ada makna bagi mudhorobah karena tidak mungkin diimplementasikan secara nyata.
Persyaratan yang berkaitan dengan keuntungan antara lain, pertama, keuntungan harus dapat diketahui ukurannya. Masing-masing pihak harus mendapatkan penjelasan yang benar, terang dan memadai tentang porsi keuntungannya. Tidak dibenarkan porsi keuntungan ini tidak diterangkan kepada mereka. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing-masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%. Hal ini dikarenakan akad mudhorobah mengandung pengertian pembagian keuntungan 50% dan 50% karena ia merupakan bentuk dari musyarokah yang menghendaki persamaan dalam porsi. Pertanyaan, jika dalam akad mudhorobah disyaratkan bahwa kerugian yang timbul akan ditanggung oleh sang mudhorib bagaimanakah hukumnya? Menurut madzhab Hanafi, persyaratan ini batal tetapi tidak membatalkan hukum mudhorobah yang sedang diimplementasikan. Artinya mudhorobah tetap sah dan tetap dapat dilanjutkan.
Kedua, keuntungan merupakan bagian yang dibagi bersama dengan perbandingan yang tegas seperti 30% : 70% atau 40% : 60% misalnya. Tidak diperbolehkan pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal misalnya Rp. 100.000,- bagi si pemodal atau Rp. 80.000,- bagi sang mudhorib karena hal itu belum tentu mencerminkan keuntungan sebenarnya yang diraih. Berapapun keuntungan yang direalisasikan dalam mudhorobah, maka hal itu harus dibagi bersama-sama kepada masing-masing pihak.
Kedudukan Hukum Mudhorobah yang Sah :
1. Bagi sang mudhorib yang mengelola aset pemilik modal, maka kedudukan hukumnya adalah sebagai orang yang diberi amanat seperti halnya dalam wadiah. Ia menerima titipan dari sang pemilik modal tanpa ada penggantian seperti dalam jual beli. Bila mana ia melakukan transaksi apapun dalam usaha ini, maka itu semua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang wakil. 2. Berkaitan dengan pola pengelolaan mudhorobah oleh sang mudhorib, maka kedudukannya bisa berubah dengan mengacu kepada jenis-jenis mudhorobah yang dipilih. Kalau ia muthlaqoh, maka sang mudhorib bebas untuk melakukan usaha selama hal itu masih dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syara’. Dalam hal mudhorobah muqoyyadah, maka sang mudhorib tidak diperbolehkan bergerak leluasa dan bebas memilih peluang usaha yang ada. Ia harus tunduk kepada persyaratan dari pihak pemodal. Ketentuan hukum tentang pengelolaan mudhorib dalam mudhorobah ada tiga macam, yaitu:
Pertama, hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh mudhorib di mana hal itu dianggap sudah menjadi kebiasaan menurut adat istiadat. Misalnya melakukan jual beli, mewakilkan kepada orang lain dan lain-lain.
Kedua, hal-hal bukan menjadi wilayah kekuasaannya kecuali memang diberikan izin untuk mengelola dengan pendapatnya sendiri. Misalnya si pemodal mengatakan ” Niagakan hartaku ini dengan mudhorobah dan kamu dapat memanfaatkan pendapatmu sendiri di dalamnya atau mewakilkannya kepada orang lain”.
Ketiga, hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mendapatkan izinnya secara terang seperti memberikan hibah kepada orang lain. Mudhorib Melaksanakan mudhorobah yang Kedua.Yang dimaksud dengan mudhorib melaksanakan mudhorobah yang kedua adalah kenyataan dalam lapangan bilamana sang mudhorib dalam perniagaannya melakukan akad mudhorobah kembali kepada orang lain dengan modal yang ia telah terima dari si pemilik modal. Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika modal itu diserahkan kepada pemilik modal. Golongan ini berpendapat bahwa mudhorib pertama tidak bertanggung jawab terhadap modal yang diserahkannya kepada mudhorib kedua kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. Sang pemilik modal mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan mudhorib pertama. Sementara itu bagian keuntungan dari mudhorib dibagi berdua dengan mudhorib yang kedua sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya.
3. Berkaitan dengan hak-hak mudhorib yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha mudhorobah yaitu, pertama, beaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan mudhorib menggunakan modal mudhorobah untuk beaya operasi kecuali diizinkan oleh pemodal. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya beaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Beaya operasi ini akan diambil dari keuntungan , jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, sang mudhorib mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.
4. Berkaitan dengan sang pemilik modal. Sudah jelas bahwa ia berhak mendapatkan labanya yang telah ditentukan porsinya di depan pada waktu akan disetujui. Akad mudhorobah akan berakhir atau batal dengan kejadian-kejadian di bawah ini :
1. Mudhorobah gugur atau batal karena fasakh atau ada larangan untuk mengelola dan ini dinyatakan dalam persyaratan.
2. Meninggalnya salah satu dari orang yang melaksanakan akad seperti meningalnya pemilik modal atau mudhorib. Mudhorobah berakhir karena akad mudhorobah ini mengandung arti perwakilan dan dalam suatu akad yang menerima perwakilan menjadi gugur atau batal jika yang mewakilan atau yang melaksanakan perwakilan itu meninggal dunia.
3. Salah satu pihak hilang akal seperti gila. Ini membatalkan mudhorobah karena penyakit gila menghilangkan “ahliah” orang tersebut. Ahliah ialah kemampuan orang untuk dapat dibebani oleh hukum.
4. Murtadnya si pemilik modal atau terbunuh dalam keadaan murtad. Ini tidak berlaku bagi sang mudhorib.
5. Hancurnya modal di tangan mudhorib sebelum dapat dilaksanakan kontrak mudhorobah ini. Ini membatalkannya karena tidak memungkinkan lagi dilanjutkan implementasi akad mudhorobah karena modalnya tidak ada.
Sumber :
  1. http://jacksite.wordpres.com
  2. Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57.
  3. An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  4. Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

SEJARAH KABUPATEN BOJONEGORO

Ikhtisar Sejarah Kabupaten Bojonegoro
Oleh: Fahrur Rozi, S.Ag.

Pendahuluan

“Jangan sekali-kali melupakan sejarah (JASMERAH)”
Kalimat itu tentu banyak yang hafal, disamping padat berisi juga karena diucapkan oleh Sang Proklamator RI, Ir. Soekarno.
Tapi apakah sebenarnya arti penting dari sejarah bagi kehidupan sosio-politik dan budaya kita?
Menurut sebuah definisi, sejarah diartikan sebagai perbuatan manusia pada masa lampau, baik itu tercatat maupun tidak, dengan banyak ragam. Yang lain mengartikan bahwa sejarah adalah puncak pengetahuan manusia sehingga kegiatan generasi sekarang digugah dan didorong serta menjadikannya sebagai pandangan-pandangan yang berharga. Ada juga yang mengartikan bahwa sejarah adalah suatu proses terus menerus sebagai hubungan timbal balik antara masa sekarang dan masa lampau.
Sementara Ibnu Kholdun (1332-1406) mengatakan bahwa sejarah adalah catatan tentang masyarakat umat manusia atau peradaban dunia, tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada watak masyarakat itu, seperti keliaran, keramahtamahan, dan solidaritas golongan, tentang revolusi dan pemberaontakan oleh golongan satu melawan golongan yang lain dengan akibat timbulnya kerajaan-kerajaan dan negara-negara dengan tingkat bermacam-macam…tentang segala perubahan yang terjadi dalam masyarakat karena waktu masyarakat itu sendiri. (Dr.A.Mukti Ali,1962)
Mukti Ali menambahkan bahwa sejarah adalah bukan hanya pencatatan kejadian saja, bukan sekedar pencatatan tentang hari, bulan dan tahun lahirnya orang besar kemudian meninggalnya. Sejarah bukan saja hanya pencatatan tentang lahir, besar kemudian runtuhnya dinasti tetapi sejarah adalah lebih dari itu semua, sejarah adalah pengetahuan tentang totalitas dari pada manusia sebagai makhluk sosial.
Begitupun dengan Bojonegoro yang telah memasuki usianya yang ke-331 (20 Oktober 1677/20 Oktober 2008). Setidaknya hal itu menurut tim penulis Buku Sejarah Kabupaten Bojonegoro).
Perayaan hari jadi Bojonegoro ke 331 agak spesial karena ditandai dengan Tujuh butir Ikrar Bojonegoro Bangkit: 1.Siap berbuat yang bermanfaat untuk sesame sekecil apapun yang kami bias; 2.Bertekad mewujudkan peningkatan taraf hidup; 3.Bertekad mewujudkan Bojonegoro yang ASRI, infrastruktur jalan dan pertanian yang memadai; 4.Mewujudkan pendidikan yang memadai untuk masyarakat; 5.Mewujudkan masyarakat yang sehat; 6.Menangkap dan menciptakan segala peluang dengan penuh inovasi dan menghargai iptek dengan berlandaskan iman dan takwa; 7.Menghargai budaya bangsa sebagai budaya yang luhur untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Ikrar tersebut diucapkan oleh ribuan warga Bojonegoro dari berbagai unsur dan elemen (13/8) yang dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro Suyoto. (Radar Bojonegoro, 15/8/2008).
Mudah-mudahan ikrar itu bukan sekedar ikrar kosong atau pesan singkat yang lewat begitu saja tetapi –minimal- menjadi daya pendorong bagi segenap warga Bojonegoro untuk maju dan bangkit.
Berikut ini kisah berdirinya Bojonegoro yang penulis ringkaskan dari Buku Sejarah Kabupaten Bojonegoro (MenyingkapKehidupan dari Masa ke Masa):
ZAMAN SEBELUM KABUPATEN BERDIRI
Kehidupan pra sejarah Indonesia khususnya Pulau Jawa tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Bengawan Solo, maka Bojonegoro yang dibelah oleh sungai Bengawan Solo mempunyai dua wilayah Utara dan Selatan serta dua daerah Jipang Hulu(sekarang Jipangulu yang berada di bawah pemerintahan desa Ngelo Kec. Margomulyo wilayah bagian barat kabupaten bojonegoro) dan Jipang Hilir dan dikelilingi gunung Kendeng dan Gunung Pandan. Setiap makhluk hidup memerlukan air, begitu halnya dengan manusia pra sejarah, mereka juga memerlukan air untuk hidup, dan air Bengawan Solo sanggup mencukupi kebutuhan mereka akan air.
Maka oleh sebab itu dan lain hal Bengawan Solo dan daerah sekitar alirannnya menjadi tempat kubur sebagian binatang dan manusia zaman pra sejarah.
Fosil makhluk bertulang belakang ditemukan penduduk Karangpoh - Jawik kecamatan Tambakrejo di hilir sungai Tinggang (1985), seperti halnya fosil-fosil yang banyak ditemukan di daerah Trinil dan Sangiran Ngawi yang termasuik daerah aliran Bengawan Solo.
Orang Kalang
Di daerah perbatasan Blora – Tuban – Bojonegoro, sekarang masuk wilayah antara Kedewan dan Senori Tuban ditemukan 47 kuburan batu. Mereka diyakini sebagai sekelompok orang yang disebut Kalang yang hidupnya di tengah lebatnya hutan dan berlindung di gua-gua. Dan kemungkinan mereka termasuk dari rumpun Malaya-Polynesian awal yang hidup pada masa megalitikum suatu zaman yang menghasilkan bangunan-bangunan batu besar yang berkembang setelah zaman kehidupan bercocok tanam meluas.
Menurut pendapat lain, dilihat dari temuan perkakas dari logam di tempat tinggalnya seperti pisau dapur, kapak tebang dan lain-lain. Orang Kalang adalah sekelompok pekerja/kuli; seperti kuli kayu, dan kuli batu.
Masa Sejarah Kuno
Sejarah Indonesia kuno berlangsung selama 12 abad, dimulai dari abad IV Kerajaan Kutai Kaltim hingga abad XVI runtuhnya kerajaan Majapahit Jatim. Dari beberapa artefak, benda-benda peninggalan sejarah yang ditemukan dan dari cerita-cerita rakyat serta digabungkan dengan nama-nama beberapa daerah seperti Mlawatan, Badander dan Matahun bisa disimpulkan bahwa sejarah Bojonegoro Kuno bercorak Hindu di bawah kekuasaan Majapahit.
Setelah Majapahit runtuh, kehidupan politik sosial ekonomi budaya dan agama lambat laun menyesuaikan dengan penguasa yang datang setelah itu yakni kerajaan Demak yang bercirikan Islam.

ZAMAN MADYA
Setelah kerajaan super power Majapahit runtuh dan banyak daerah-daerah yang memerdekaan diri menjadi kerajaan-kerajaan kecil -salah satunya-kerajaan Islam Demak dengan penguasa pertamanya Raden Patah Senapati Jimbun Adipati Bintoro. Tibalah masa Bojonegoro masuk wilayah kerajaan Islam Demak, Raden Patah mengangkat puteranya, Pangeran Sekar Kusuma yang dikenal dengan Pangeran Seda Lepen menjadi Adipati di Jipang. Pusat kadipaten Jipang adalah Blora Selatan antara Cepu dan kota Blora sekarang. Pangeran Sekar Kusuma yang sangat dihormati rakyat Jipang terbunuh oleh Surayata utusan Sunan Prawata sewaktu pulang dari salat Jumat, di pinggir sungai Bengawan Solo maka dijuluki SEDA (mati) LEPEN (sungai).
Setelah sultan Demak I, Raden Patah digantikan putera tertuanya, Adipati Unus atau terkenal dengan sebutan Pangeran Sabrang Lor. Pangeran ini mati muda saat melawan Portugis 1521 dan belum mempunyai anak.
Yang seharusnya menggantikannya adalah Pangeran Seda Lepen, putra Raden Patah berikutnya, namun ini tidak terjadi, yang memegang pimpinan Demak adiknya, Raden Tranggono hingga terbunuh di benteng Panarukan 1546. Setelah itu ia digantikan oleh puteranya, Pangeran Prawata. Tentang suksesi itu, tidak hanya Pangeran Seda Lepen yang sakit hati tetapi juga puteranya, Pangeran Aria Penangsang, hak mereka berdua dilalui.
Untuk mengisi kekosongon pemerintahan Adipati Pajang Jaka Tingkir juga menantu Raden Tranggono didorong oleh saudara-saudara iparnya untuk menduduki jabatan Sultan Demak 1549 namun baru dinobatkan pada 1558. Masa kejayaan Demak mulai pudar dengan dipindahnya ibukota kerajaan beserta benda-benda pusaka kerajaan Demak ke daerah Pajang oleh Jaka Tingkir yang setelah menjadi raja berjuluk Sultan Adiwijaya/Sultan Pajang, maka berdirilah kerajaan Pajang.
Raden Aria Penangsang menggantikan Pangeran Sekar Kusuma menjadi Adipati Jipang, lalu berusaha membalas kematian ayahnya. Aria Penangsang tidak tunduk ke Pajang karena tidak mengakui keabsahan Adipati Pajang menjadi Sultan, memuncaklah pertikaian Jipang-Pajang yang juga melibatkan dua orang wali, Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga dalam ranah politik praktis, yang disinyalir sejak lama mereka sering bersaing dalam memengaruhi kebijakan politik kekuasaan.
Pertikaian Jipang – Pajang akhirnya dimenangkan oleh Pajang dengan bantuan dari Ki Gede Pemanahan, Ki Juru Martani dan Ki Panjawi. Jipang jatuh dalam kekuasaan Pajang pada tahun 1558. Aria Mataram, saudara Aria Penangsang dari lain ibu, diangkat menjadi Adipati Jipang oleh Sultan Pajang tindakan politis ini untuk meminimalisir dendam Jipang terhadap Pajang.
Aria Mataram sebagai Adipati Jipang segera bekerja dan meneruskan segala yang telah diperbuat oleh ayahnya, Pangeran Sekar Kusuma untuk kemakmuran rakyat Jipang yang sempat mundur karena peperangan. Aria Mataram menugaskan seorang muballigh yang terkenal dengan sebutan Kiai Menak Anggrung, makamnya di Kuncen-Padangan untuk mengajarkan agama Islam ke wilayah Jipang sebelah Timur dan Selatan Bengawan Solo.

BOJONEGORO DI MASA KERAJAAN MATARAM.
Pangeran Benawa putra Sultan Pajang tidak mampu melawan Senapati Sutawijaya yang telah merebut kekuasaan Pajang 1587. Senopati memboyong semua benda pusaka kraton Pajang ke Mataram. Senapati secara biologis anak Ki Gede Pemanahan tetapi diambil anak angkat sejak kecil oleh Sultan Adiwijaya, jadi dia adalah saudara angkat Pangeran Benawa. Semasa kecil Sutawijaya bernama Raden Mas Ngabehi Loring Pasar.
Jipang di bawah Adipati Pangeran Benawa I, tidak banyak kemajuan mungkin hanya memindah pusat kadipaten ke lebih selatan dan tetap di utara Bengawan Solo, lalu diteruskan oleh anaknya, yang juga bernama Pangeran Benawa II.
Kemudian diganti oleh Raden Jambu Adipati VI sebelum Raja II Mataram, Panembahan Krapyak mangkat 1613 menggantikan Sutawijaya pada 1601. Jadi Raden Jambu memerintah Jipang 1598-1612. Diteruskan oleh putranya, Adipati Sukawati. Karena jasanya kepada Mataram menaklukkan Tuban 1619 hingga penguasa Tuban, Pangeran Dalem melarikan diri ke Bawean, kembali ke desa Rajekwesi. Lima tahun kemudian meninggal dunia dan dimakamkan di Kadipaten 1624, makamnya disebut Buyut Dalem.
Keturunan Sukawati memerintah Jipang sampai saat berdirinya Kabupaten Jipang pada tahun 1677.

TAHUN BERDIRINYA BOJONEGORO.
Kabupaten terbentuk sebagai akibat kekalahan politik Susuhunan terhadap Kompeni yang melahirkan dua Keraton; Surakarta dan Ngayogyakarta. Maka tanggal lahir Kabupaten Bojonegoro menurut data Serat Prajangjiyan Dalem Parara Ingkang Jumeneng Nata tanggal 20 Oktober 1677 dan Mas Tumapel sebagai Bupati I. Pada masa ini pusat pemerintahan bergeser ke seberang Bengawan Solo (Padangan, sekarang) dari arah pendudukan Kumpeni di pantai. Mas Tumapel merangkap menjadi Wedana Bupati Mancanegara Timur.
Pada tahun 1725 Susuhunan Paku Buwana II naik tahta, tahun itu juga memerintahkan Raden Tumenggung Haria Matahun I memindahkan pusat pemerintahan Jipang dari Padangan ke desa Rajekwesi. Mulai saat itu nama Kabupaten Jipang berubah menjadi Rajekwesi, letaknya 10 km arah selatan kota Bojonegoro.
Politik divide et impera Belanda berhasil memecah belah Mataram menjadi dua, Surakarta Hadiningrat dan Jogyakarta Hadiningrat melalui Perjajanjian Gianti 1755. Akibat perjanjian tersebut Jipang Bojonegoro ditetapkan menjadi wilayah Kerajaan Jogyakarta.
Pada 20 Juni 1812, Inggris melalui Thomas Stamford Rafles memperkecil Kerajaan Jogyakarta, bahwa Kabupaten Jipang diserahkan kepada Inggris. Jipang menjadi daerah jajahan, bupati berubah menjadi ‘pegawai’ gupernemen di bawah Residen Rembang, Jawa Tengah. Rakyat Jipang bersama RT. Sosrodilogo melakukan pemberontakan-pemberontakan, tetapi pada tanggal 2 Januari 1828 Kolonel Van Griesheim berhasil merebut kota Rajekwesi, kota rusak berantakan sementara Sosrodilogo melanjutkan gerilya di pedalaman.
Tanggal 25 September 1828 nama Rajekwesi berubah menjadi Bojonegoro, kota baru ini dibangun 10 km utara kota lama Rajekwesi, di tepi Bengawan Solo, dilalui jalan pos Rajekwesi-Babad-Lamongan-Surabaya. (Kenapa tidak menetapkan tanggal 25/9/1828 sebagai hari jadi Bojonegoro karena lebih spesifik menyebut kata Bojonegoro,penulis).
Demikian ikhtisar yang singkat sejarah masa-masa awal berdirinya Kabupaten Bojonegoro. Sengaja tidak kami paparkan sejarah Bojonegoro pada zaman Penjajahan hingga hari ini, karena kami yakin referensi untuk hal itu lebih banyak dan mudah di dapat. Semoga bisa diambil hikmahnya dan bermanfaat bagi kita generasi selanjutnya.
Dirgahayu Bojonegoroku !
Penulis adalah Staf Kantor Depag Bojonegoro dan Penggiat Komunitas Sandal Jepit ’Babus Shofa’ Bojonegoro

Lampiran-lampiran:
Susunan Bupati Bojonegoro (1677 – 1985)
Jipang (Padangan)
1. 1677–1705 : Pangeran Mas Tumapel
2. 1705–1718 : Ki Wirosentiko (RT.Surowidjoyo)
3. 1718–1741 : Ki Songko (RT.Hario Matahun I)
Rajekwesi (Padangan)
4. 1741-1743 : RT. Hario Matahun II (Putra PB I)
5. 1743-1755 : RT. Hario Matahun III
6. 1755-1756 : R. Ronggo Prawirodirdjo I
7. 1756-1760 : R. purwowidjojo
8. 1760-1800 : RM. Guntur Wirotedjo
9. 1800-1811 : R. Ronggo Djenggot
10.1811-1816 : R. Prawirosentiko
11. 1816-1821 : RT. Sumonegoro
12. 1821-1823 : RT. Sosrodiningrat
13. 1823-1825 : RT. Purwonegoro
14. 1825-1827 : R.Adipati Djojonegoro
15. 1827-1828 : RT. Aria Sosrodilogo (Tandingan)
Bojonegoro
16. 1828-1844 : R. Adipati Djojonegoro
17. 1844-1878 : R. Adipati Tirtonoto I
18. 1878-1888 : RMT. Tirtonoto II
19. 1888-1890 : RM. Sosrokusumo
20. 1890-1916 : R. Adipati Aryo Reksokusumo
21. 1916-1936 : R.Aryo Kusumadinegoro
22. 1936-1937 : Raden Drajad
23. 1937-1943 : RT. Achmad Surjodiningrat
24. 1943-1945 : RT. Oetomo
25. 1945-1947 : RT. Sudirman Hadiatmodjo
26. 1947-1949 : Mas Surowijono
27.1949-1950 : RT. Sukardi
28. 1950-1951 : Raden Sundaru
29. 1951-1955 : Mas Kusno Suroarmojo
30. 1955-1959 : R. Baruno Djojoadikusumo
31. 1959-1960 : Raden Soejitno
32. 1960-1968 : R.Haji Tamsi Tedjosasmito
33. 1968-1973 : Letkol. Inv. Sandang
34. 1973-1978 : Kolonel Inv. Alim Sudarsono
35. 1978-1983 : Drs. Soeyono
36. 1983-198 : Drs. Soedjito
Catatan= R:Raden, M: Mas, T: Tumenggung

Bacaan pendukung al.:
1. Sejarah Kabupaten Bojonegoro, Pemkab DT.II Bojonegoro, 1988.
2. Bunga Rampai Sejarah Bojonegoro, 1968.
3. Sejarah Nasional I sd.IV, Balai Pustaka, 1984.
4. Kiaiku dari Pesantren, Profil Kiai-kiai Bojonegoro, Hislab, 2006.



BIOGRAFI PENULIS



Nama : FAHRUR ROZI, S.Ag
Tempat/Tgl Lahir : Bojonegoro, 4 Desember 1976
Alamat : Jl. Brigjen. Sutoyo Gg. Amal No. 29 Sukorejo Bojonegoro
No. Telp/HP : 0353-892167/08155168353
Pekerjaan : Staf Umum Kandepag Kab. Bojonegoro
Status : Kawin
Pendidikan : - Pesantren Attanwir Talun Bojonegoro
- S1 IAIN Sunan Ampel Sby (fak.Adab
Jurusan Bahasa dan Sastra Arab)

KAJIAN TASAWUF

Oleh Kang Badruns7

Definisi Tasawuf
Istilah "tasawuf"(sufism), yang telah sangat populer digunakan selama berabad-abad, dan sering dengan bermacam-macam arti, berasal dari tiga huruf Arab, sha, wau dan fa. Banyak pendapat tentang alasan atas asalnya dari sha wa fa. Ada yang berpendapat, kata itu berasal dari shafa yang berarti kesucian. Menurut pendapat lain kata itu berasal dari kata kerja bahasa Arab safwe yang berarti orang-orang yang terpilih. Makna ini sering dikutip dalam literatur sufi. Sebagian berpendapat bahwa kata itu berasal dari kata shafwe yang berarti baris atau deret, yang menunjukkan kaum Muslim awal yang berdiri di baris pertama dalam salat atau dalam perang suci. Sebagian lainnya lagi berpendapat bahwa kata itu berasal dari shuffa, ini serambi rendah terbuat dari tanah liat dan sedikit nyembul di atas tanah di luar Mesjid Nabi di Madinah, tempat orang-orang miskin berhati baik yang mengikuti beliau sering duduk-duduk. Ada pula yang menganggap bahwa kata tasawuf berasal dari shuf yang berarti bulu domba, yang me- nunjukkan bahwa orang-orang yang tertarik pada pengetahuan batin kurang mempedulikan penampilan lahiriahnya dan sering memakai jubah sederhana yang terbuat dari bulu domba sepanjang tahun.
Apa pun asalnya, istilah tasawuf berarti orang-orang yang tertarik kepada pengetahuan batin, orang-orang yang tertarik untuk menemukan suatu jalan atau praktik ke arah kesadaran dan pencerahan batin.
Penting diperhatikan bahwa istilah ini hampir tak pernah digunakan pada dua abad pertama Hijriah. Banyak pengritik sufi, atau musuh-musuh mereka, mengingatkan kita bahwa istilah tersebut tak pernah terdengar di masa hidup Nabi Muhammad saw, atau orang sesudah beliau, atau yang hidup setelah mereka.
Namun, di abad kedua dan ketiga setelah kedatangan Islam (622), ada sebagian orang yang mulai menyebut dirinya sufi, atau menggunakan istilah serupa lainnya yang berhubungan dengan tasawuf, yang berarti bahwa mereka mengikuti jalan penyucian diri, penyucian "hati", dan pembenahan kualitas watak dan perilaku mereka untuk mencapai maqam (kedudukan) orang-orang yang menyembah Allah seakan-akan mereka melihat Dia, dengan mengetahui bahwa sekalipun mereka tidak melihat Dia, Dia melihat mereka. Inilah makna istilah tasawuf sepanjang zaman dalam konteks Islam.
Saya kutipkan di bawah ini beberapa definisi dari syekh besar sufi:
Imam Junaid dari Baghdad (m.910) mendefinisikan tasawuf sebagai "mengambil setiap sifat mulia dan meninggalkan setiap sifat rendah". Syekh Abul Hasan asy-Syadzili (m.1258), syekh sufi besar dari Arika Utara, mendefinisikan tasawuf sebagai "praktik dan latihan diri melalui cinta yang dalam dan ibadah untuk mengembalikan diri kepada jalan Tuhan". Syekh Ahmad Zorruq (m.1494) dari Maroko mendefinisikan tasawuf sebagai berikut:
Ilmu yang dengannya Anda dapat memperbaiki hati dan menjadikannya semata-mata bagi Allah, dengan menggunakan pengetahuan Anda tentang jalan Islam,khususnya fiqih dan pengetahuan yang berkaitan, untuk memperbaiki amal Anda dan menjaganya dalam batas-batas syariat Islam agar kebijaksanaan menjadi nyata.

Ia menambahkan, "Fondasi tasawuf ialah pengetahuan tentang tauhid, dan setelah itu Anda memerlukan manisnya keyakinan dan kepastian; apabila tidak demikian maka Anda tidak akan dapat mengadakan penyembuhan 'hati'."
Menurut Syekh Ibn Ajiba (m.1809):
Tasawuf adalah suatu ilmu yang dengannya Anda belajar bagaimana berperilaku supaya berada dalam kehadiran Tuhan yang Maha ada melalui penyucian batin dan mempermanisnya dengan amal baik. Jalan tasawuf dimulai sebagai suatu ilmu, tengahnva adalah amal. dan akhirnva adalah karunia Ilahi.
Syekh as-Suyuthi berkata, "Sufi adalah orang yang bersiteguh dalam kesucian kepada Allah, dan berakhlak baik kepada makhluk".
Dari banyak ucapan yang tercatat dan tulisan tentang tasawuf seperti ini, dapatlah disimpulkan bahwa basis tasawuf ialah penyucian "hati" dan penjagaannya dari setiap cedera, dan bahwa produk akhirya ialah hubungan yang benar dan harmonis antara manusia dan Penciptanya. Jadi, sufi adalah orang yang telah dimampukan Allah untuk menyucikan "hati"-nya dan menegakkan hubungannya dengan Dia dan ciptaan-Nya dengan melangkah pada jalan yang benar, sebagaimana dicontohkan dengan sebaik-baiknya oleh Nabi Muhammad saw.
Dalam konteks Islam tradisional tasawuf berdasarkan pada kebaikan budi ( adab) yang akhirnya mengantarkan kepada kebaikan dan kesadaran universal. Ke baikan dimulai dari adab lahiriah, dan kaum sufi yang benar akan mempraktikkan pembersihan lahiriah serta tetap berada dalam batas-batas yang diizinkan Allah, la mulai dengan mengikuti hukum Islam, yakni dengan menegakkan hukum dan ketentuan-ketentuan Islam yang tepat, yang merupakan jalan ketaatan kepada Allah. Jadi, tasawuf dimulai dengan mendapatkan pe ngetahuan tentang amal-amal lahiriah untuk membangun, mengembangkan, dan menghidupkan keadaan batin yang sudah sadar.
Adalah keliru mengira bahwa seorang sufi dapat mencapai buah-buah tasawuf, yakni cahaya batin, kepastian dan pengetahuan tentang Allah (ma'rifah) tanpa memelihara kulit pelindung lahiriah yang berdasarkan pada ketaatan terhadap tuntutan hukum syariat. Perilaku lahiriah yang benar ini-perilaku--fisik--didasarkan pada doa dan pelaksanaan salat serta semua amal ibadah ritual yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw untuk mencapai kewaspadaan "hati", bersama suasana hati dan keadaan yang menyertainya. Kemudian orang dapat majupada tangga penyucian dari niat rendahnya menuju cita-cita yang lebih tinggi, dari kesadaran akan ketamakan dan kebanggaan menuju kepuasan yang rendah hati (tawadu') dan mulia. Pekerjaan batin harus diteruskan da1am situasi lahiriah yang terisi dan terpelihara baik. >>>BERSAMBUNG>>>>

web master >>>http://www.cybermq.com/

REVITALISASI KITAB KUNING

Oleh: Fahrur Rozi, S.Ag.*


Pergumulan Islam dan perubah­an sosial, pada satu sisi menuntut seorang santri harus menjadi seorang muslim militan yang membela kebenaran agama, akan tetapi di sisi lain dia juga dituntut untuk meres­pon dengan cepat arus perubahan zaman kemajuan informasi tehnologi yang terjadi di semua ranah kehidupan, baik sosial, budaya, politik maupun ekonomi.
Kebenaran yang diperjuangkan haruslah mempunyai pijakan yang kuat, kokoh, maton. Dalam hal ini kaum Pesantren selalu menggunakan logika yang agak berliku-liku pada diktum-diktum masa lalu dalam memecahkan persoalan kekinian. Kata orang: “Gak iso cak-cek tapi nak-nuk”. Dinamika pemikiran santri biasanya menggunakan logika ulama’ masa lampau sebagai rujukan -yang dalam praktiknya- menjadi baku jika tidak mau dikatakan harga mati, sesuatu yang tidak berubah, sehingga bila ia memberikan pembenaran atas kondisi politik maupun sosial dewasa ini, bukan didasarkan dalam konteks kontemporer, melainkan atas rujukan premis-premis para ulama yang dirumuskan pada abad pertengahan.
Sejalan dengan maraknya modernisasi, kitab kuning dikatakan sebagai tidak sistematis, kuno, kolot. Bahkan ada yang berusaha mendegradasi kitab kuning melalui survei yang dilakukan sebuah institusi pendidikan Islam bahwa kitab kuning menjadi sumber teroris.
Pertanyaannya kemudian adalah, benarkah kitab kuning sebagai buah pemikiran para salafus sholih (ulama dulu yang kredibel) sudah menjadi karya yang out of date, kuno, kolot dan tidak sistematis? Atau bahkan menjadi sumber inspirasi para teroris?
Gencarnya propaganda modernisasi itu tidak membuat pesantren menafikan kitab kuning, yang merupakan khazanah intelektual (al-Turatsul Islamiyah) mereka yang belum tertandingi.
Dalam lima tahun terakhir ini dengan menjamurnya industri radio bergelombang FM dibarengi dengan kembalinya animo masyarakat mendengarkan radio setelah bosan dengan acara-acara monoton TV, pengajian (balah) kitab kuning ala pesantren Jawa menjadi salah satu acara paling favorit yang digemari pendengar radio. Sebagai contoh Pengajian Tasawuf kitab Syarh Al-Hikam karya Ibnu Atho’illah yang diasuh oleh KH. Imron Jamil dari Jombang diputar lebih dari lima stasiun radio yang bermarkas di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya. (perlu ada sebuah survey atau penelitian lebih lanjut).
Juga digitalisasi Kitab kuning yang ditampilkan dalam situs/portal internet milik NU Pengurus Cabang Istimewa Jepang (www.nunihon.com) adalah salah satu jawaban bahwa warisan karya para ulama-ulama pengarang (mushonnifun mukhlishun) masih tetap menjadi primadona di kalangan Pesantren yang sering diidentikkan dengan Kaum Sarungan.
Proses digitalisasi (apakah dengan mengetik ulang atau men-scan teks menggunakan scanner yang bisa mengenali huruf Arab) tersebut yaitu mer­ubah bentuk material/isi kitab kuning yang tercetak dalam lembaran-lembaran kertas yang berjilid-jilid dan memenuhi ratusan rak buku ke dalam bentuk digital yang cukup disimpan dalam sekeping DVD (berkapasitas kurang lebih 5 GB) dan bisa digenggam/dibaca dimanapun dan kapanpun melalui Laptop, PC maupun alat pembaca teks yang lain seperti mp4 player, ipod dan lain-lain. Pokoke kitab kuning sudah menjelma menjadi e-book atau digital book.
Hadirnya situs tersebut memberi nuansa baru bagi pembaca kitab kuning. Kitab kuning memasuki dunia cyber. Dengan demikian berbagai kitab yang disajikan mulai dari Ulumul Qur’an, ilmu tafsir, musthalah hadists, fikih, tasawuf bisa dibuka siapa saja bahkan bisa dibedol (download) secara gratis. Siapapun yang ingin membaca kitab tertentu tinggal membuka situs ini, tidak harus meminjam di perpustakaan, di pesantren atau pada kiai tertentu.
Sah-sah saja dikatakan usang tetapi kitab kuning sangat penting, secara historis kitab kuning adalah mata rantai perkem­bang­an ilmu pengetahuan, yang merupakan ben­tuk interpretasi, kontekstualisasi ajaran Islam yang termaktub dalam Al Quran dan Sunnah, yang dilakukan oleh ulama sepan­jang abad dan di seluruh belahan dunia Islam tak terkecuali Nusantara. Karena itu da­lam ukuran NU seseorang tidak mungkin men­dapat gelar ulama atau kiai tanpa me­nguasai kitab dasar tersebut yang sering dise­but kutubul muktabarah (kitab yang otori­tatif), buku wajib bagi santri dan ulama pesantren.
Memang beberapa tahun lalu muncul gugatan terhadap status kemuktabarahan kitab kuning, karena dianggap menutup akses terhadap kitab modern. Itu tidak benar, kitab kuning merupakan kitab pokok yang harus dikuasasi, baru setelah itu boleh menguasai kitab putih sebagai kitab anjuran. Kalau di kampus boleh menetapkan buku wajib dan buku penunjang, kenapa dalam khazanah pesantren tidak boleh membuat kategori tersebut.
Kitab-kitab babon Imam Al Asy’ari seperti Al Ibanah, Al Luma, juga Maqalatul Islamiyin mesti dimasukkan, juga karya Asyariyah yang lain seperti Al Farqu Bainal Firaq maupun Kitab tauhidnya Al Mathuridi, termasuk karya Imam Hanafi Fiqhul Akbar, juga karya perbandingan agama Al Milal Wannihal karya Syahrastani dan sebagainya. Selain itu situs itu juga hanya menyajikan kitab yang dikarang oleh ulama Timur Tengah, sementara kalangan ulama Jawi (Nusantara) belum dimasukkan, seperti kitab Sabilul Muhtadin karya Syek Irsyad Al Banjari, Sirajut Tholibin dan Manahijul Imdad karya Kiai Ihsan Jampes Kediri dan Hidayatussalikin karya Syekh Abdushomad Al Palimbangi, juga karya-karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Begitu pula disiplin ilmu faraid, ilmu falak termasuk ilmu kedokteran, sastra dan bahasa. Semua khazanah itu perlu diper­kenal­kan bertahap secara utuh.
Sajian tersebut juga bisa dilanjutkan pada kitab ulama yang datang kemudian, seperti Kiai Hasyim Asy’ari, Kiai Bisri Mustofa juga beberapa ulama di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara. Kitab tersebut merupakan kitab yang hidup dalam arti terus dikaji dan dijadikan pedoman dalam beragama oleh masyarakat. Kitab tersebut tidak hanya memberikan kedalaman dalam beragama, tetapi juga memberikan keluasan dalam memandang kehidupan dan ketinggian moral.
Proyek digitalisasi kitab kuning adalah proyek besar yang membutuhkan skill, kepandaian di bidang IT, ketekunan, kesa­bar­an dan keikhlasan luar biasa, namun itu hanyalah langkah awal dari mega proyek yang lebih prestisius yakni bagaimana kita mam­pu menghasilkan sebuah karya pe­mikiran orisinil sekelas karya ulama salaf. Dan lebih daripada itu adalah revitalisasi isi kandungan kitab kuning dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Pada tataran realita ulama salafus sholih baik dari Timur Tengah maupun Nu­san­tara masih jauh lebih baik dari kita, me­reka telah menghasilkan ribuah jilid karya-karya berbagai fan ilmu pengetahuan.
Sementara kita?? Belum ada apa-apanya. Namun demikian kaum Santri seba­gai sayap intelektual Pesantren jangan pesi­mis, kita masih mempunyai spirit untuk bisa tampil dan peradaban Islam akan berkem­bang dengan cepat dengan syarat seperti yang diajukan oleh Dr. Hasan Hanafi (Guru Besar Filsafat Universitas Kairo) yaitu memperjelas posisi kita (baca:umat Islam) dari proses sejarah dan memperjelas posisi kita sekarang. Wallahu a’lam bisshowab.

Penulis adalah Staf Kantor Departemen Agama Kab. Bojonegoro
Alumnus PP. Attanwir Sumberrejo Bojonegoro
dan Penggiat Komunitas Sandal Jepit ’Babus Shofa’ Bojonegoro





BIOGRAFI

Nama : FAHRUR ROZI, S.Ag
Tempat/Tgl Lahir : Bojonegoro, 4 Desember 1976
Alamat : Jl. Brigen. Sutoyo Gg. Amal No. 29 Sukorejo Bojonegoro
No. Telp/HP : 0353-892167/08155168353
Pekerjaan : Staf Umum Kandepag Kab. Bojonegoro

KEDUDUKAN SEBUAH DALIL DALAM ISLAM


KEDUDUKAN SEBUAH DALIL DALAM ISLAM

Kedudukan Sebuah Dalil
Oleh: Kang Badruns7

Dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi pada diri manusia maupun lingkungan hidup itu pada dasarnya telah mendapat jaminan hukum dari Agama,hal itu di karenakan Agama punya wewenag mutlak yang telah di amanahkan Tuhan pencipta alam semesta Allah Swt, wewenang-wewenang itu yang akhirnya menjadi peraturan yang wajib dipatuhi bagi seluruh aspek tanpa terkecuali dan dalam prakteknya wewenang itu mempunyai acuan yang kuat yang dijadikan sebagai dalil atau Hujjah, dibawah ini akan disebutkan tentang definisi dan macam-macam dalil.
1. DALIL
Secara makna terminologinya adalah hal yang dapat menunjukan pada tiap-tiap sesuatu baik secara hissiy (dapat di indra) atau secara makna (tidak dapat di indra) sedang Dalil menurut makna etimologinya ialah sesuatu yang dijadikan sebagai dalil (petunjuk) pada hukum syara’ yang bersifat 'Amaliy (mengandung unsur usaha) atas dasar atau jalan Qot’i (hal yang pasti) ataupun dhonniy (perasangka)
Secara globalnya dalil yang di buat sebagai acuan hukum itu ada 4:
a. Al-Qur’an
b. Al-Hadits
c. Al-Ijma’
d. Al-Qiyas
Keempat dalil di atas ini dalam pelaksanaannya harus tartib artinya yang digunakan sebagai acuan pertama adalah Al-Qur’an jika tidak di temukan dalam Al-Qur’an maka yang di buat acuan adalah Al-hadist dan begitu seterusnya, hal yang demikian ini sesuai dengan petunjuk dari Hadits Nabi yang di riwayatkan oleh imam Al-Bagahowi dari Mu’ad bin Jabal yang Artinya :
“Dari Mu’adz bin jabal bahwa sewaktu Rosulullah Swt mengutusnya ke Yaman (menjadi Hakim) Rosulullah bertanya”bagaimana engkau membuat putusan jika engkau di hadapkan pada suatu keputusan?, Muad menjawab aku memutusi dengan kitabnya Allah, Nabi bertanya lagi ”jika engkau tidak menemukan dalam kitabnya Allah? Muad menjawab maka (aku memutusi) dengan sunahnya Rosulullah, Nabi bertanya lagi”jika engkau tidak menemukan dalam sunahnya Rosulullah? Muad menjawab aku akan berijtihad dengan pendapatku dan aku tidak akan teledor dalam ijtihadku itu. Maka kemudian Rosulullah memukul dadanya (sebagai ungkapan gembira) dan berkata ”segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq (petunjuk) pada utusanya utusan Allah karna sesuatu yang dridhoi (disenangi)”
Cara yang seperti itu juga diikuti oleh sahabat Abu-bakar pada saat beliau menjadi kholifah pertama setelah wafatnya Rosulullah, di riwayatkan oleh imam Al-Baghowi dari Maimun bin Mahrowan bahwa beliau berkata ”sewaktu Abu-Bakar dihadapkan dalam satu permasalahan pertama yang beliau buat acuan adalah Al-Qur’an dan bila beliau tidak menemukan dalam Al-Qur’an maka beliau menggunakan Hadits Nabi dan bila beliau tidak menemukan dalam hadits Nabi maka beliau mengumpulakan para sahabat yang ‘alim dalam bidang agama kemudian beliau meminta pendapatnya dan bila disepakati dalam penentuan hukum maka beliau memutuskan sesuai dengan hasil kesepakatan para sahabat (ijma’u shohabat) sepeniggal Abu bakar kendati di pegang oleh shahabat Umar, tidak beda dengan Abu Bakar Umar pun menjalankan hal yang sama.

Al-Qur’an
Seperti yang di katakana oleh Syeh Abdul Wahab Kholaf Definisi Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah yang diturunkan malaikat Jibril pada hati Rosulullah Swt dengan bahasa-bahasanya yang berbentuk bahasa Arab dan ma’na-ma’nanya yang luas dengan tujuan sebagai Hujjah atau dalil tentang kerasulan Muhammad Saw dan di jadikan sebagai peraturan terhadap seluruh umat manusia dan ketika kalam itu di baca maka bacaan itu ternilai ibadah dan kalam itu temaktub diantara dua sampul yang diawali surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas yang sampai pada kita dengan jalur tawatur (berantai-rantai sehingga terjamin keontentikanya) baik secara tulisanya maupaun secara bacaanya yang terjaga dari perubahan-perubahan ataupun pergantian-pergantian. Al-Qur’an merupakan Hujjah atau petunjuk bagi semua manusia dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan peraturan yang bersifat unifersal,tanpa ada diskriminasi yang bertujuan membangun manusia seutuhanya melindungi hak dan kewajiban serta pemerataan kelestarian hidup bagi seluruh makhluq, oleh karena itu segala bentuk peraturan itu harus di taati dan dijalankan, Al-Quran telah sampai pada tangan seluruh manusia dengan jalan Qot’iy(hal yang terbukti ke absahanya dan keotentikanya)tanpa ada keraguan di dalamnya,Alqur'an di turunkan diantaranya adalah untuk I’jaz (melemahkan pihak-pihak yang tidak mempercayainya dan tidak mempercayai kerasulan Muhammad Saw)

I’jaz
Secara bahasa I’jaz adalah menetapkan kelemahan-kelemahan pihak yang lain,lebih jelasnya yaitu yang telah di divinisikan oleh Al-Qoththon yaitu ”memperlihatkan kebenaran Rosulullah Saw atas pengakuan kerasulanya dengan cara membuktikan kelemehan kelemahan orang arab dan generasi setelahnya untuk menandingi kemu’jizatan Al-Qur’an “pengertian yang seperti itu banyak di singgung dalam Al-Qur’an di antaranya yang tertulis dalam surat l-isro’ ayat 88:
………………………………………………………………………………………………
Artinya”katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’an ini niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain” begitu juga yang di sebutkan dalam surat Hud ayat 13:
yang artinya: ”Bahkan mereka mengatakan “Muhammad telah membuat-buat Al-qur’an itu”katakanlah (kalau demikian)maka datangkanlah sepuluh surat yang di buat-buat yang menyamainya dan panggilah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya)selain Allah jika kamu memang orang-orang yang benar”dalam surat Al-Baqoroh ayat 23 juga di sebutkan yang artinya “dan jika kamu (tetap)dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami(Muhammad)maka buatlah satu surat (saja )yang semisal al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah Swt jika kamu orang-orang yang benar”
MACAM-MACAM HUKUM DALAM AL-QUR’AN
Seperi yang telah di sebutkan di atas bahwa Al-Qur’an merupakan urutan pertama sebagai acuan dari berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan sosial,kultur,agama dll.sebagai kalamullah yang di agungkan dan bersifat agung yang misi utamanya adalah memberi Rahmat,Berkah dan Manfa'at bagi seluruh alam tentunya ada beberapa cara di lakukan demi terwujudnya harapan itu,usaha-usaha itu melalui penerapan peraturan dan hukum-hukum yang wajib untuk di taati hukum-hukum itu meliputi tiga hukum yaitu:
1-Al-Ahkam Al -I’tiqodiyyah
2-Al-Ahkam Al-Kholqiyyah
3-Al-Ahkam Al-Amaliyyah
Al-Ahkam Al-I’tiqodiyyah adalah beberapa hukum yang berkaitan dengan kwajiban seorang mukallaf (islam, aqil, baligh) untuk meyakini terhadap keesaan Allah (mentauhidkan Allah Swt)meyakini pada Malaikat, Rosul, Kitab serta hari Qiyamat Al-Ahkam Al-Kholqiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan kwajiban seorang mukallaf untuk menghias dirinya dengan sifat-sifat terpuji (Ridho, Syukur, Tawakkal, Ikhlash, Qona’ah, Zuhud, Shobar, Tawaddzu') serta menghindari dari sifat-sifat tercela (Thoma’, Hasud, ’Ujub, Itba’ul Hawa, Hubbud Dunya, Ghoibah, Namimah)
Al-Ahkam Al-“Amaliyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan sesuatu yang muncul dari orang mukallaf baik berupa perbuatan, ucapan, akad dan bebberapa transaksi(dan hukum ini yang di sebut sebagai fighul Qur’an atau fiqihnya Al-Qur’an) Hukum-Hukum ‘Amaliyyah Dalam Al Qur’an itu dibagi menjadi dua macam yaitu:
1-Hukum-Hukum ibadah (Sholat, Zakat, Puasa, Haji, Nadzar, Yamin Dll)
2-Hukum-Hukum Mu’amalah (beberapa macam Aqod,’Uqubah atau beberapa macam bentuk sanksi bagi pelaku kejahatan, Jinayah atau kejahatan-kejahatan dll) Hukum-Hukum Mu’amalah ini juga di kelompokkan menjadi tujuh bagian yaitu:
1-Ahkamul-Ahwal Asysyahshiyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yaitu antara suami dan istri antara orang tua dan anak.

2-Ahkamul Madaniyyah yaitu peraturan yang berkaitan dengan transaksi masing-masing baik berupa akad jual beli (bai’) sewa (ijarah) gadai (rohn) perdamaian (shuluh) menanggung tanggung jawab orang lain (kafalah atau dhoman) dll.
3- Ahkamul Janaiyyah yaitu hukum-hukumyang berkaitan dengan hal-hal yang di timbulkan orang mukalaf dari beberapa bentuk kejahatan serta sanksi masing-masing pelanggaran.
4- Ahkamul Murofi’ah yaitu hukum-ukum yang berkaitan dengan qodho’ (putusan atau penetapan hukum) syahadah (persaksian) yamin (sumpah).
5- Al-Ahkam Al-Dusturiyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan dan pasal-pasal yang di buat sebagai acuan dalam penyelesaian terhadap beberapa kasus yang terjadi.
6-Al-Ahkam Ad-dauliyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kenegaraan islamiyyah (hubungan diplomat antar negara) serta mu’amalah yang di kerjakan oleh orang-orang muslim.
7-Al-Ahkam Al-Iqtishodiyyah wal maliyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hak-hak bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang tidak mampu serta kwajiban bagi orang-orang kaya dengan harapan akan terwujud kesetaraan dan pemerataan kesejahteraan.
Dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi pada diri manusia maupun lingkungan hidup itu pada dasarnya telah mendapat jaminan hukum dari Agama, hal itu di karenakan Agama punya wewenag mutlak yang telah di amanahkan tuhan pencipta alam semesta Allah Swt, wewenang-wewenang itu yang akhirnya menjadi peraturan yang wajib di patuhi bagi seluruh aspek tanpa terkecuali dan dalam prakteknya wewenang itu mempunyai acuan yang kuat yang di jadikan sebagai dalil atau Hujjah.