Oleh Kang Badruns7
Definisi Tasawuf
Istilah "tasawuf"(sufism), yang telah sangat populer digunakan selama berabad-abad, dan sering dengan bermacam-macam arti, berasal dari tiga huruf Arab, sha, wau dan fa. Banyak pendapat tentang alasan atas asalnya dari sha wa fa. Ada yang berpendapat, kata itu berasal dari shafa yang berarti kesucian. Menurut pendapat lain kata itu berasal dari kata kerja bahasa Arab safwe yang berarti orang-orang yang terpilih. Makna ini sering dikutip dalam literatur sufi. Sebagian berpendapat bahwa kata itu berasal dari kata shafwe yang berarti baris atau deret, yang menunjukkan kaum Muslim awal yang berdiri di baris pertama dalam salat atau dalam perang suci. Sebagian lainnya lagi berpendapat bahwa kata itu berasal dari shuffa, ini serambi rendah terbuat dari tanah liat dan sedikit nyembul di atas tanah di luar Mesjid Nabi di Madinah, tempat orang-orang miskin berhati baik yang mengikuti beliau sering duduk-duduk. Ada pula yang menganggap bahwa kata tasawuf berasal dari shuf yang berarti bulu domba, yang me- nunjukkan bahwa orang-orang yang tertarik pada pengetahuan batin kurang mempedulikan penampilan lahiriahnya dan sering memakai jubah sederhana yang terbuat dari bulu domba sepanjang tahun.
Apa pun asalnya, istilah tasawuf berarti orang-orang yang tertarik kepada pengetahuan batin, orang-orang yang tertarik untuk menemukan suatu jalan atau praktik ke arah kesadaran dan pencerahan batin.
Penting diperhatikan bahwa istilah ini hampir tak pernah digunakan pada dua abad pertama Hijriah. Banyak pengritik sufi, atau musuh-musuh mereka, mengingatkan kita bahwa istilah tersebut tak pernah terdengar di masa hidup Nabi Muhammad saw, atau orang sesudah beliau, atau yang hidup setelah mereka.
Namun, di abad kedua dan ketiga setelah kedatangan Islam (622), ada sebagian orang yang mulai menyebut dirinya sufi, atau menggunakan istilah serupa lainnya yang berhubungan dengan tasawuf, yang berarti bahwa mereka mengikuti jalan penyucian diri, penyucian "hati", dan pembenahan kualitas watak dan perilaku mereka untuk mencapai maqam (kedudukan) orang-orang yang menyembah Allah seakan-akan mereka melihat Dia, dengan mengetahui bahwa sekalipun mereka tidak melihat Dia, Dia melihat mereka. Inilah makna istilah tasawuf sepanjang zaman dalam konteks Islam.
Saya kutipkan di bawah ini beberapa definisi dari syekh besar sufi:
Imam Junaid dari Baghdad (m.910) mendefinisikan tasawuf sebagai "mengambil setiap sifat mulia dan meninggalkan setiap sifat rendah". Syekh Abul Hasan asy-Syadzili (m.1258), syekh sufi besar dari Arika Utara, mendefinisikan tasawuf sebagai "praktik dan latihan diri melalui cinta yang dalam dan ibadah untuk mengembalikan diri kepada jalan Tuhan". Syekh Ahmad Zorruq (m.1494) dari Maroko mendefinisikan tasawuf sebagai berikut:
Ilmu yang dengannya Anda dapat memperbaiki hati dan menjadikannya semata-mata bagi Allah, dengan menggunakan pengetahuan Anda tentang jalan Islam,khususnya fiqih dan pengetahuan yang berkaitan, untuk memperbaiki amal Anda dan menjaganya dalam batas-batas syariat Islam agar kebijaksanaan menjadi nyata.
Ia menambahkan, "Fondasi tasawuf ialah pengetahuan tentang tauhid, dan setelah itu Anda memerlukan manisnya keyakinan dan kepastian; apabila tidak demikian maka Anda tidak akan dapat mengadakan penyembuhan 'hati'."
Menurut Syekh Ibn Ajiba (m.1809):
Tasawuf adalah suatu ilmu yang dengannya Anda belajar bagaimana berperilaku supaya berada dalam kehadiran Tuhan yang Maha ada melalui penyucian batin dan mempermanisnya dengan amal baik. Jalan tasawuf dimulai sebagai suatu ilmu, tengahnva adalah amal. dan akhirnva adalah karunia Ilahi.
Syekh as-Suyuthi berkata, "Sufi adalah orang yang bersiteguh dalam kesucian kepada Allah, dan berakhlak baik kepada makhluk".
Dari banyak ucapan yang tercatat dan tulisan tentang tasawuf seperti ini, dapatlah disimpulkan bahwa basis tasawuf ialah penyucian "hati" dan penjagaannya dari setiap cedera, dan bahwa produk akhirya ialah hubungan yang benar dan harmonis antara manusia dan Penciptanya. Jadi, sufi adalah orang yang telah dimampukan Allah untuk menyucikan "hati"-nya dan menegakkan hubungannya dengan Dia dan ciptaan-Nya dengan melangkah pada jalan yang benar, sebagaimana dicontohkan dengan sebaik-baiknya oleh Nabi Muhammad saw.
Dalam konteks Islam tradisional tasawuf berdasarkan pada kebaikan budi ( adab) yang akhirnya mengantarkan kepada kebaikan dan kesadaran universal. Ke baikan dimulai dari adab lahiriah, dan kaum sufi yang benar akan mempraktikkan pembersihan lahiriah serta tetap berada dalam batas-batas yang diizinkan Allah, la mulai dengan mengikuti hukum Islam, yakni dengan menegakkan hukum dan ketentuan-ketentuan Islam yang tepat, yang merupakan jalan ketaatan kepada Allah. Jadi, tasawuf dimulai dengan mendapatkan pe ngetahuan tentang amal-amal lahiriah untuk membangun, mengembangkan, dan menghidupkan keadaan batin yang sudah sadar.
Adalah keliru mengira bahwa seorang sufi dapat mencapai buah-buah tasawuf, yakni cahaya batin, kepastian dan pengetahuan tentang Allah (ma'rifah) tanpa memelihara kulit pelindung lahiriah yang berdasarkan pada ketaatan terhadap tuntutan hukum syariat. Perilaku lahiriah yang benar ini-perilaku--fisik--didasarkan pada doa dan pelaksanaan salat serta semua amal ibadah ritual yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw untuk mencapai kewaspadaan "hati", bersama suasana hati dan keadaan yang menyertainya. Kemudian orang dapat majupada tangga penyucian dari niat rendahnya menuju cita-cita yang lebih tinggi, dari kesadaran akan ketamakan dan kebanggaan menuju kepuasan yang rendah hati (tawadu') dan mulia. Pekerjaan batin harus diteruskan da1am situasi lahiriah yang terisi dan terpelihara baik. >>>BERSAMBUNG>>>>
web master >>>http://www.cybermq.com/
REVITALISASI KITAB KUNING
Oleh: Fahrur Rozi, S.Ag.*
Pergumulan Islam dan perubahan sosial, pada satu sisi menuntut seorang santri harus menjadi seorang muslim militan yang membela kebenaran agama, akan tetapi di sisi lain dia juga dituntut untuk merespon dengan cepat arus perubahan zaman kemajuan informasi tehnologi yang terjadi di semua ranah kehidupan, baik sosial, budaya, politik maupun ekonomi.
Kebenaran yang diperjuangkan haruslah mempunyai pijakan yang kuat, kokoh, maton. Dalam hal ini kaum Pesantren selalu menggunakan logika yang agak berliku-liku pada diktum-diktum masa lalu dalam memecahkan persoalan kekinian. Kata orang: “Gak iso cak-cek tapi nak-nuk”. Dinamika pemikiran santri biasanya menggunakan logika ulama’ masa lampau sebagai rujukan -yang dalam praktiknya- menjadi baku jika tidak mau dikatakan harga mati, sesuatu yang tidak berubah, sehingga bila ia memberikan pembenaran atas kondisi politik maupun sosial dewasa ini, bukan didasarkan dalam konteks kontemporer, melainkan atas rujukan premis-premis para ulama yang dirumuskan pada abad pertengahan.
Sejalan dengan maraknya modernisasi, kitab kuning dikatakan sebagai tidak sistematis, kuno, kolot. Bahkan ada yang berusaha mendegradasi kitab kuning melalui survei yang dilakukan sebuah institusi pendidikan Islam bahwa kitab kuning menjadi sumber teroris.
Pertanyaannya kemudian adalah, benarkah kitab kuning sebagai buah pemikiran para salafus sholih (ulama dulu yang kredibel) sudah menjadi karya yang out of date, kuno, kolot dan tidak sistematis? Atau bahkan menjadi sumber inspirasi para teroris?
Gencarnya propaganda modernisasi itu tidak membuat pesantren menafikan kitab kuning, yang merupakan khazanah intelektual (al-Turatsul Islamiyah) mereka yang belum tertandingi.
Dalam lima tahun terakhir ini dengan menjamurnya industri radio bergelombang FM dibarengi dengan kembalinya animo masyarakat mendengarkan radio setelah bosan dengan acara-acara monoton TV, pengajian (balah) kitab kuning ala pesantren Jawa menjadi salah satu acara paling favorit yang digemari pendengar radio. Sebagai contoh Pengajian Tasawuf kitab Syarh Al-Hikam karya Ibnu Atho’illah yang diasuh oleh KH. Imron Jamil dari Jombang diputar lebih dari lima stasiun radio yang bermarkas di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya. (perlu ada sebuah survey atau penelitian lebih lanjut).
Juga digitalisasi Kitab kuning yang ditampilkan dalam situs/portal internet milik NU Pengurus Cabang Istimewa Jepang (www.nunihon.com) adalah salah satu jawaban bahwa warisan karya para ulama-ulama pengarang (mushonnifun mukhlishun) masih tetap menjadi primadona di kalangan Pesantren yang sering diidentikkan dengan Kaum Sarungan.
Proses digitalisasi (apakah dengan mengetik ulang atau men-scan teks menggunakan scanner yang bisa mengenali huruf Arab) tersebut yaitu merubah bentuk material/isi kitab kuning yang tercetak dalam lembaran-lembaran kertas yang berjilid-jilid dan memenuhi ratusan rak buku ke dalam bentuk digital yang cukup disimpan dalam sekeping DVD (berkapasitas kurang lebih 5 GB) dan bisa digenggam/dibaca dimanapun dan kapanpun melalui Laptop, PC maupun alat pembaca teks yang lain seperti mp4 player, ipod dan lain-lain. Pokoke kitab kuning sudah menjelma menjadi e-book atau digital book.
Hadirnya situs tersebut memberi nuansa baru bagi pembaca kitab kuning. Kitab kuning memasuki dunia cyber. Dengan demikian berbagai kitab yang disajikan mulai dari Ulumul Qur’an, ilmu tafsir, musthalah hadists, fikih, tasawuf bisa dibuka siapa saja bahkan bisa dibedol (download) secara gratis. Siapapun yang ingin membaca kitab tertentu tinggal membuka situs ini, tidak harus meminjam di perpustakaan, di pesantren atau pada kiai tertentu.
Sah-sah saja dikatakan usang tetapi kitab kuning sangat penting, secara historis kitab kuning adalah mata rantai perkembangan ilmu pengetahuan, yang merupakan bentuk interpretasi, kontekstualisasi ajaran Islam yang termaktub dalam Al Quran dan Sunnah, yang dilakukan oleh ulama sepanjang abad dan di seluruh belahan dunia Islam tak terkecuali Nusantara. Karena itu dalam ukuran NU seseorang tidak mungkin mendapat gelar ulama atau kiai tanpa menguasai kitab dasar tersebut yang sering disebut kutubul muktabarah (kitab yang otoritatif), buku wajib bagi santri dan ulama pesantren.
Memang beberapa tahun lalu muncul gugatan terhadap status kemuktabarahan kitab kuning, karena dianggap menutup akses terhadap kitab modern. Itu tidak benar, kitab kuning merupakan kitab pokok yang harus dikuasasi, baru setelah itu boleh menguasai kitab putih sebagai kitab anjuran. Kalau di kampus boleh menetapkan buku wajib dan buku penunjang, kenapa dalam khazanah pesantren tidak boleh membuat kategori tersebut.
Kitab-kitab babon Imam Al Asy’ari seperti Al Ibanah, Al Luma, juga Maqalatul Islamiyin mesti dimasukkan, juga karya Asyariyah yang lain seperti Al Farqu Bainal Firaq maupun Kitab tauhidnya Al Mathuridi, termasuk karya Imam Hanafi Fiqhul Akbar, juga karya perbandingan agama Al Milal Wannihal karya Syahrastani dan sebagainya. Selain itu situs itu juga hanya menyajikan kitab yang dikarang oleh ulama Timur Tengah, sementara kalangan ulama Jawi (Nusantara) belum dimasukkan, seperti kitab Sabilul Muhtadin karya Syek Irsyad Al Banjari, Sirajut Tholibin dan Manahijul Imdad karya Kiai Ihsan Jampes Kediri dan Hidayatussalikin karya Syekh Abdushomad Al Palimbangi, juga karya-karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Begitu pula disiplin ilmu faraid, ilmu falak termasuk ilmu kedokteran, sastra dan bahasa. Semua khazanah itu perlu diperkenalkan bertahap secara utuh.
Sajian tersebut juga bisa dilanjutkan pada kitab ulama yang datang kemudian, seperti Kiai Hasyim Asy’ari, Kiai Bisri Mustofa juga beberapa ulama di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara. Kitab tersebut merupakan kitab yang hidup dalam arti terus dikaji dan dijadikan pedoman dalam beragama oleh masyarakat. Kitab tersebut tidak hanya memberikan kedalaman dalam beragama, tetapi juga memberikan keluasan dalam memandang kehidupan dan ketinggian moral.
Proyek digitalisasi kitab kuning adalah proyek besar yang membutuhkan skill, kepandaian di bidang IT, ketekunan, kesabaran dan keikhlasan luar biasa, namun itu hanyalah langkah awal dari mega proyek yang lebih prestisius yakni bagaimana kita mampu menghasilkan sebuah karya pemikiran orisinil sekelas karya ulama salaf. Dan lebih daripada itu adalah revitalisasi isi kandungan kitab kuning dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Pada tataran realita ulama salafus sholih baik dari Timur Tengah maupun Nusantara masih jauh lebih baik dari kita, mereka telah menghasilkan ribuah jilid karya-karya berbagai fan ilmu pengetahuan.
Sementara kita?? Belum ada apa-apanya. Namun demikian kaum Santri sebagai sayap intelektual Pesantren jangan pesimis, kita masih mempunyai spirit untuk bisa tampil dan peradaban Islam akan berkembang dengan cepat dengan syarat seperti yang diajukan oleh Dr. Hasan Hanafi (Guru Besar Filsafat Universitas Kairo) yaitu memperjelas posisi kita (baca:umat Islam) dari proses sejarah dan memperjelas posisi kita sekarang. Wallahu a’lam bisshowab.
Penulis adalah Staf Kantor Departemen Agama Kab. Bojonegoro
Alumnus PP. Attanwir Sumberrejo Bojonegoro
dan Penggiat Komunitas Sandal Jepit ’Babus Shofa’ Bojonegoro
BIOGRAFI
Nama : FAHRUR ROZI, S.Ag
Tempat/Tgl Lahir : Bojonegoro, 4 Desember 1976
Alamat : Jl. Brigen. Sutoyo Gg. Amal No. 29 Sukorejo Bojonegoro
No. Telp/HP : 0353-892167/08155168353
Pekerjaan : Staf Umum Kandepag Kab. Bojonegoro
Pergumulan Islam dan perubahan sosial, pada satu sisi menuntut seorang santri harus menjadi seorang muslim militan yang membela kebenaran agama, akan tetapi di sisi lain dia juga dituntut untuk merespon dengan cepat arus perubahan zaman kemajuan informasi tehnologi yang terjadi di semua ranah kehidupan, baik sosial, budaya, politik maupun ekonomi.
Kebenaran yang diperjuangkan haruslah mempunyai pijakan yang kuat, kokoh, maton. Dalam hal ini kaum Pesantren selalu menggunakan logika yang agak berliku-liku pada diktum-diktum masa lalu dalam memecahkan persoalan kekinian. Kata orang: “Gak iso cak-cek tapi nak-nuk”. Dinamika pemikiran santri biasanya menggunakan logika ulama’ masa lampau sebagai rujukan -yang dalam praktiknya- menjadi baku jika tidak mau dikatakan harga mati, sesuatu yang tidak berubah, sehingga bila ia memberikan pembenaran atas kondisi politik maupun sosial dewasa ini, bukan didasarkan dalam konteks kontemporer, melainkan atas rujukan premis-premis para ulama yang dirumuskan pada abad pertengahan.
Sejalan dengan maraknya modernisasi, kitab kuning dikatakan sebagai tidak sistematis, kuno, kolot. Bahkan ada yang berusaha mendegradasi kitab kuning melalui survei yang dilakukan sebuah institusi pendidikan Islam bahwa kitab kuning menjadi sumber teroris.
Pertanyaannya kemudian adalah, benarkah kitab kuning sebagai buah pemikiran para salafus sholih (ulama dulu yang kredibel) sudah menjadi karya yang out of date, kuno, kolot dan tidak sistematis? Atau bahkan menjadi sumber inspirasi para teroris?
Gencarnya propaganda modernisasi itu tidak membuat pesantren menafikan kitab kuning, yang merupakan khazanah intelektual (al-Turatsul Islamiyah) mereka yang belum tertandingi.
Dalam lima tahun terakhir ini dengan menjamurnya industri radio bergelombang FM dibarengi dengan kembalinya animo masyarakat mendengarkan radio setelah bosan dengan acara-acara monoton TV, pengajian (balah) kitab kuning ala pesantren Jawa menjadi salah satu acara paling favorit yang digemari pendengar radio. Sebagai contoh Pengajian Tasawuf kitab Syarh Al-Hikam karya Ibnu Atho’illah yang diasuh oleh KH. Imron Jamil dari Jombang diputar lebih dari lima stasiun radio yang bermarkas di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya. (perlu ada sebuah survey atau penelitian lebih lanjut).
Juga digitalisasi Kitab kuning yang ditampilkan dalam situs/portal internet milik NU Pengurus Cabang Istimewa Jepang (www.nunihon.com) adalah salah satu jawaban bahwa warisan karya para ulama-ulama pengarang (mushonnifun mukhlishun) masih tetap menjadi primadona di kalangan Pesantren yang sering diidentikkan dengan Kaum Sarungan.
Proses digitalisasi (apakah dengan mengetik ulang atau men-scan teks menggunakan scanner yang bisa mengenali huruf Arab) tersebut yaitu merubah bentuk material/isi kitab kuning yang tercetak dalam lembaran-lembaran kertas yang berjilid-jilid dan memenuhi ratusan rak buku ke dalam bentuk digital yang cukup disimpan dalam sekeping DVD (berkapasitas kurang lebih 5 GB) dan bisa digenggam/dibaca dimanapun dan kapanpun melalui Laptop, PC maupun alat pembaca teks yang lain seperti mp4 player, ipod dan lain-lain. Pokoke kitab kuning sudah menjelma menjadi e-book atau digital book.
Hadirnya situs tersebut memberi nuansa baru bagi pembaca kitab kuning. Kitab kuning memasuki dunia cyber. Dengan demikian berbagai kitab yang disajikan mulai dari Ulumul Qur’an, ilmu tafsir, musthalah hadists, fikih, tasawuf bisa dibuka siapa saja bahkan bisa dibedol (download) secara gratis. Siapapun yang ingin membaca kitab tertentu tinggal membuka situs ini, tidak harus meminjam di perpustakaan, di pesantren atau pada kiai tertentu.
Sah-sah saja dikatakan usang tetapi kitab kuning sangat penting, secara historis kitab kuning adalah mata rantai perkembangan ilmu pengetahuan, yang merupakan bentuk interpretasi, kontekstualisasi ajaran Islam yang termaktub dalam Al Quran dan Sunnah, yang dilakukan oleh ulama sepanjang abad dan di seluruh belahan dunia Islam tak terkecuali Nusantara. Karena itu dalam ukuran NU seseorang tidak mungkin mendapat gelar ulama atau kiai tanpa menguasai kitab dasar tersebut yang sering disebut kutubul muktabarah (kitab yang otoritatif), buku wajib bagi santri dan ulama pesantren.
Memang beberapa tahun lalu muncul gugatan terhadap status kemuktabarahan kitab kuning, karena dianggap menutup akses terhadap kitab modern. Itu tidak benar, kitab kuning merupakan kitab pokok yang harus dikuasasi, baru setelah itu boleh menguasai kitab putih sebagai kitab anjuran. Kalau di kampus boleh menetapkan buku wajib dan buku penunjang, kenapa dalam khazanah pesantren tidak boleh membuat kategori tersebut.
Kitab-kitab babon Imam Al Asy’ari seperti Al Ibanah, Al Luma, juga Maqalatul Islamiyin mesti dimasukkan, juga karya Asyariyah yang lain seperti Al Farqu Bainal Firaq maupun Kitab tauhidnya Al Mathuridi, termasuk karya Imam Hanafi Fiqhul Akbar, juga karya perbandingan agama Al Milal Wannihal karya Syahrastani dan sebagainya. Selain itu situs itu juga hanya menyajikan kitab yang dikarang oleh ulama Timur Tengah, sementara kalangan ulama Jawi (Nusantara) belum dimasukkan, seperti kitab Sabilul Muhtadin karya Syek Irsyad Al Banjari, Sirajut Tholibin dan Manahijul Imdad karya Kiai Ihsan Jampes Kediri dan Hidayatussalikin karya Syekh Abdushomad Al Palimbangi, juga karya-karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Begitu pula disiplin ilmu faraid, ilmu falak termasuk ilmu kedokteran, sastra dan bahasa. Semua khazanah itu perlu diperkenalkan bertahap secara utuh.
Sajian tersebut juga bisa dilanjutkan pada kitab ulama yang datang kemudian, seperti Kiai Hasyim Asy’ari, Kiai Bisri Mustofa juga beberapa ulama di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara. Kitab tersebut merupakan kitab yang hidup dalam arti terus dikaji dan dijadikan pedoman dalam beragama oleh masyarakat. Kitab tersebut tidak hanya memberikan kedalaman dalam beragama, tetapi juga memberikan keluasan dalam memandang kehidupan dan ketinggian moral.
Proyek digitalisasi kitab kuning adalah proyek besar yang membutuhkan skill, kepandaian di bidang IT, ketekunan, kesabaran dan keikhlasan luar biasa, namun itu hanyalah langkah awal dari mega proyek yang lebih prestisius yakni bagaimana kita mampu menghasilkan sebuah karya pemikiran orisinil sekelas karya ulama salaf. Dan lebih daripada itu adalah revitalisasi isi kandungan kitab kuning dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Pada tataran realita ulama salafus sholih baik dari Timur Tengah maupun Nusantara masih jauh lebih baik dari kita, mereka telah menghasilkan ribuah jilid karya-karya berbagai fan ilmu pengetahuan.
Sementara kita?? Belum ada apa-apanya. Namun demikian kaum Santri sebagai sayap intelektual Pesantren jangan pesimis, kita masih mempunyai spirit untuk bisa tampil dan peradaban Islam akan berkembang dengan cepat dengan syarat seperti yang diajukan oleh Dr. Hasan Hanafi (Guru Besar Filsafat Universitas Kairo) yaitu memperjelas posisi kita (baca:umat Islam) dari proses sejarah dan memperjelas posisi kita sekarang. Wallahu a’lam bisshowab.
Penulis adalah Staf Kantor Departemen Agama Kab. Bojonegoro
Alumnus PP. Attanwir Sumberrejo Bojonegoro
dan Penggiat Komunitas Sandal Jepit ’Babus Shofa’ Bojonegoro
BIOGRAFI
Nama : FAHRUR ROZI, S.Ag
Tempat/Tgl Lahir : Bojonegoro, 4 Desember 1976
Alamat : Jl. Brigen. Sutoyo Gg. Amal No. 29 Sukorejo Bojonegoro
No. Telp/HP : 0353-892167/08155168353
Pekerjaan : Staf Umum Kandepag Kab. Bojonegoro
KEDUDUKAN SEBUAH DALIL DALAM ISLAM
KEDUDUKAN SEBUAH DALIL DALAM ISLAM
Kedudukan Sebuah Dalil
Oleh: Kang Badruns7
Dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi pada diri manusia maupun lingkungan hidup itu pada dasarnya telah mendapat jaminan hukum dari Agama,hal itu di karenakan Agama punya wewenag mutlak yang telah di amanahkan Tuhan pencipta alam semesta Allah Swt, wewenang-wewenang itu yang akhirnya menjadi peraturan yang wajib dipatuhi bagi seluruh aspek tanpa terkecuali dan dalam prakteknya wewenang itu mempunyai acuan yang kuat yang dijadikan sebagai dalil atau Hujjah, dibawah ini akan disebutkan tentang definisi dan macam-macam dalil.
1. DALIL
Secara makna terminologinya adalah hal yang dapat menunjukan pada tiap-tiap sesuatu baik secara hissiy (dapat di indra) atau secara makna (tidak dapat di indra) sedang Dalil menurut makna etimologinya ialah sesuatu yang dijadikan sebagai dalil (petunjuk) pada hukum syara’ yang bersifat 'Amaliy (mengandung unsur usaha) atas dasar atau jalan Qot’i (hal yang pasti) ataupun dhonniy (perasangka)
Secara globalnya dalil yang di buat sebagai acuan hukum itu ada 4:
a. Al-Qur’an
b. Al-Hadits
c. Al-Ijma’
d. Al-Qiyas
Keempat dalil di atas ini dalam pelaksanaannya harus tartib artinya yang digunakan sebagai acuan pertama adalah Al-Qur’an jika tidak di temukan dalam Al-Qur’an maka yang di buat acuan adalah Al-hadist dan begitu seterusnya, hal yang demikian ini sesuai dengan petunjuk dari Hadits Nabi yang di riwayatkan oleh imam Al-Bagahowi dari Mu’ad bin Jabal yang Artinya :
“Dari Mu’adz bin jabal bahwa sewaktu Rosulullah Swt mengutusnya ke Yaman (menjadi Hakim) Rosulullah bertanya”bagaimana engkau membuat putusan jika engkau di hadapkan pada suatu keputusan?, Muad menjawab aku memutusi dengan kitabnya Allah, Nabi bertanya lagi ”jika engkau tidak menemukan dalam kitabnya Allah? Muad menjawab maka (aku memutusi) dengan sunahnya Rosulullah, Nabi bertanya lagi”jika engkau tidak menemukan dalam sunahnya Rosulullah? Muad menjawab aku akan berijtihad dengan pendapatku dan aku tidak akan teledor dalam ijtihadku itu. Maka kemudian Rosulullah memukul dadanya (sebagai ungkapan gembira) dan berkata ”segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq (petunjuk) pada utusanya utusan Allah karna sesuatu yang dridhoi (disenangi)”
Cara yang seperti itu juga diikuti oleh sahabat Abu-bakar pada saat beliau menjadi kholifah pertama setelah wafatnya Rosulullah, di riwayatkan oleh imam Al-Baghowi dari Maimun bin Mahrowan bahwa beliau berkata ”sewaktu Abu-Bakar dihadapkan dalam satu permasalahan pertama yang beliau buat acuan adalah Al-Qur’an dan bila beliau tidak menemukan dalam Al-Qur’an maka beliau menggunakan Hadits Nabi dan bila beliau tidak menemukan dalam hadits Nabi maka beliau mengumpulakan para sahabat yang ‘alim dalam bidang agama kemudian beliau meminta pendapatnya dan bila disepakati dalam penentuan hukum maka beliau memutuskan sesuai dengan hasil kesepakatan para sahabat (ijma’u shohabat) sepeniggal Abu bakar kendati di pegang oleh shahabat Umar, tidak beda dengan Abu Bakar Umar pun menjalankan hal yang sama.
Al-Qur’an
Seperti yang di katakana oleh Syeh Abdul Wahab Kholaf Definisi Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah yang diturunkan malaikat Jibril pada hati Rosulullah Swt dengan bahasa-bahasanya yang berbentuk bahasa Arab dan ma’na-ma’nanya yang luas dengan tujuan sebagai Hujjah atau dalil tentang kerasulan Muhammad Saw dan di jadikan sebagai peraturan terhadap seluruh umat manusia dan ketika kalam itu di baca maka bacaan itu ternilai ibadah dan kalam itu temaktub diantara dua sampul yang diawali surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas yang sampai pada kita dengan jalur tawatur (berantai-rantai sehingga terjamin keontentikanya) baik secara tulisanya maupaun secara bacaanya yang terjaga dari perubahan-perubahan ataupun pergantian-pergantian. Al-Qur’an merupakan Hujjah atau petunjuk bagi semua manusia dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan peraturan yang bersifat unifersal,tanpa ada diskriminasi yang bertujuan membangun manusia seutuhanya melindungi hak dan kewajiban serta pemerataan kelestarian hidup bagi seluruh makhluq, oleh karena itu segala bentuk peraturan itu harus di taati dan dijalankan, Al-Quran telah sampai pada tangan seluruh manusia dengan jalan Qot’iy(hal yang terbukti ke absahanya dan keotentikanya)tanpa ada keraguan di dalamnya,Alqur'an di turunkan diantaranya adalah untuk I’jaz (melemahkan pihak-pihak yang tidak mempercayainya dan tidak mempercayai kerasulan Muhammad Saw)
I’jaz
Secara bahasa I’jaz adalah menetapkan kelemahan-kelemahan pihak yang lain,lebih jelasnya yaitu yang telah di divinisikan oleh Al-Qoththon yaitu ”memperlihatkan kebenaran Rosulullah Saw atas pengakuan kerasulanya dengan cara membuktikan kelemehan kelemahan orang arab dan generasi setelahnya untuk menandingi kemu’jizatan Al-Qur’an “pengertian yang seperti itu banyak di singgung dalam Al-Qur’an di antaranya yang tertulis dalam surat l-isro’ ayat 88:
………………………………………………………………………………………………
Artinya”katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’an ini niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain” begitu juga yang di sebutkan dalam surat Hud ayat 13:
yang artinya: ”Bahkan mereka mengatakan “Muhammad telah membuat-buat Al-qur’an itu”katakanlah (kalau demikian)maka datangkanlah sepuluh surat yang di buat-buat yang menyamainya dan panggilah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya)selain Allah jika kamu memang orang-orang yang benar”dalam surat Al-Baqoroh ayat 23 juga di sebutkan yang artinya “dan jika kamu (tetap)dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami(Muhammad)maka buatlah satu surat (saja )yang semisal al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah Swt jika kamu orang-orang yang benar”
MACAM-MACAM HUKUM DALAM AL-QUR’AN
Seperi yang telah di sebutkan di atas bahwa Al-Qur’an merupakan urutan pertama sebagai acuan dari berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan sosial,kultur,agama dll.sebagai kalamullah yang di agungkan dan bersifat agung yang misi utamanya adalah memberi Rahmat,Berkah dan Manfa'at bagi seluruh alam tentunya ada beberapa cara di lakukan demi terwujudnya harapan itu,usaha-usaha itu melalui penerapan peraturan dan hukum-hukum yang wajib untuk di taati hukum-hukum itu meliputi tiga hukum yaitu:
1-Al-Ahkam Al -I’tiqodiyyah
2-Al-Ahkam Al-Kholqiyyah
3-Al-Ahkam Al-Amaliyyah
Al-Ahkam Al-I’tiqodiyyah adalah beberapa hukum yang berkaitan dengan kwajiban seorang mukallaf (islam, aqil, baligh) untuk meyakini terhadap keesaan Allah (mentauhidkan Allah Swt)meyakini pada Malaikat, Rosul, Kitab serta hari Qiyamat Al-Ahkam Al-Kholqiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan kwajiban seorang mukallaf untuk menghias dirinya dengan sifat-sifat terpuji (Ridho, Syukur, Tawakkal, Ikhlash, Qona’ah, Zuhud, Shobar, Tawaddzu') serta menghindari dari sifat-sifat tercela (Thoma’, Hasud, ’Ujub, Itba’ul Hawa, Hubbud Dunya, Ghoibah, Namimah)
Al-Ahkam Al-“Amaliyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan sesuatu yang muncul dari orang mukallaf baik berupa perbuatan, ucapan, akad dan bebberapa transaksi(dan hukum ini yang di sebut sebagai fighul Qur’an atau fiqihnya Al-Qur’an) Hukum-Hukum ‘Amaliyyah Dalam Al Qur’an itu dibagi menjadi dua macam yaitu:
1-Hukum-Hukum ibadah (Sholat, Zakat, Puasa, Haji, Nadzar, Yamin Dll)
2-Hukum-Hukum Mu’amalah (beberapa macam Aqod,’Uqubah atau beberapa macam bentuk sanksi bagi pelaku kejahatan, Jinayah atau kejahatan-kejahatan dll) Hukum-Hukum Mu’amalah ini juga di kelompokkan menjadi tujuh bagian yaitu:
1-Ahkamul-Ahwal Asysyahshiyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yaitu antara suami dan istri antara orang tua dan anak.
2-Ahkamul Madaniyyah yaitu peraturan yang berkaitan dengan transaksi masing-masing baik berupa akad jual beli (bai’) sewa (ijarah) gadai (rohn) perdamaian (shuluh) menanggung tanggung jawab orang lain (kafalah atau dhoman) dll.
3- Ahkamul Janaiyyah yaitu hukum-hukumyang berkaitan dengan hal-hal yang di timbulkan orang mukalaf dari beberapa bentuk kejahatan serta sanksi masing-masing pelanggaran.
4- Ahkamul Murofi’ah yaitu hukum-ukum yang berkaitan dengan qodho’ (putusan atau penetapan hukum) syahadah (persaksian) yamin (sumpah).
5- Al-Ahkam Al-Dusturiyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan dan pasal-pasal yang di buat sebagai acuan dalam penyelesaian terhadap beberapa kasus yang terjadi.
6-Al-Ahkam Ad-dauliyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kenegaraan islamiyyah (hubungan diplomat antar negara) serta mu’amalah yang di kerjakan oleh orang-orang muslim.
7-Al-Ahkam Al-Iqtishodiyyah wal maliyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hak-hak bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang tidak mampu serta kwajiban bagi orang-orang kaya dengan harapan akan terwujud kesetaraan dan pemerataan kesejahteraan.
Dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi pada diri manusia maupun lingkungan hidup itu pada dasarnya telah mendapat jaminan hukum dari Agama, hal itu di karenakan Agama punya wewenag mutlak yang telah di amanahkan tuhan pencipta alam semesta Allah Swt, wewenang-wewenang itu yang akhirnya menjadi peraturan yang wajib di patuhi bagi seluruh aspek tanpa terkecuali dan dalam prakteknya wewenang itu mempunyai acuan yang kuat yang di jadikan sebagai dalil atau Hujjah.
Langganan:
Postingan (Atom)