Menuku

Selamat Datang Di Website Resmi MWCNU Margomulyo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. =====> Kajian Rutin Majelis Taklim Fatimah Azzahra Perkuat Spirit Keilmuan dan Keteguhan Dakwah Kader Fatayat NU Margomulyo, "Sungsuman": Sukses Melampaui Ekspektasi, Panitia Pengajian Akbar IHM Margomulyo Tutup Tugas dengan Penuh Rasa Syukur, Naharul Ijtima' MWCNU Margomulyo Perkuat Khidmah Warga NU, LTMNU dan ASWAJA NU Center Hadirkan Pembinaan Strategis

RANTING FATAYAT NU KALANGAN

SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN RANTING FATAYAT NU
KALANGAN KEC MARGOMULYO BOJONEGORO
MASA KHIDMAT 2019-2022
Pelindung

Penasehat
Pembina
: Suparno
: Kasmani
: Supiyati
: Siti Rupingah
                           

PENGURUS HARIAN

Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
: Lilis Dwi Mutmainah
: Siti Aminah
: Sri Hartatik
: Suryaningsih
: Jami’ah Komsiah
: Nursiti


BIDANG-BIDANG
Bidang Pengembangan Organisasi(Organisasi,Pendidikan,dan Pengkaderan)
Koordinator
anggota
: Winda
: Susi
: Sujiati


Bidang Dakwah

Koordinator
Anggota
: Ma’rifah
: Kamini
: Minah


Bidang Kesehatan Dan Lingkungan Hidup
Koordinator
Anggota
: Lilik Sri Wahyuni
: Sutini
: Tutik Hapsari


Bidang Sosial Ekonomi
Koordinator
Anggota
: Umidatun
: Sri Wahyuni
: Sunarti


Bidang Hukum Politik Dan Advokasi

Koordinator
Anggota
: Suharni
: Kasti
: Nirmala


Bidang Sosial,Seni Dan Budaya

Koordinator
Anggota
: Wahyu
: Rina
: Rianti


Bidang Peneliti Dan Pengembangan

Koordinator
Anggota
: Warsiti
: Juwati
: Ratmi


RANTING FATAYAT NU MEDURI

SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN RANTING FATAYAT NU
MEDURI KEC MARGOMULYO BOJONEGORO
MASA KHIDMAT 2019-2022
Pelindung

Penasehat
Pembina
: Pemgurus Ranting Nu
: Kepala Desa Meduri
: Pimpinan Ranting Muslimat Nu
: Endang S
: Sri Wahyuni
                            

PENGURUS HARIAN

Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
: Musaroh
: Endang Susilowati
: Anita Sari
: Sumarni
: Susi Ernawati
: Ninin Ernia

BIDANG-BIDANG
Bidang Pengembangan Organisasi(Organisasi,Pendidikan,dan Pengkaderan)
Koordinator
anggota
: Sani Mujiati
: Luntari


Bidang Dakwah

Koordinator
Anggota
: Kadisah
: Partini


Bidang Kesehatan Dan Lingkungan Hidup
Koordinator
Anggota
: Sulastri
: Mariyem


Bidang Sosial Ekonomi
Koordinator
Anggota
: Wartini
: Ria Alita Herianti


Bidang Hukum Politik Dan Advokasi

Koordinator
Anggota
: Sukarti
: Sukini


Bidang Sosial,Seni Dan Budaya

Koordinator
Anggota
: Darsini
: Sri Intarti


Bidang Peneliti Dan Pengembangan

Koordinator
Anggota
: Sukesi
: Nunung


PIMPINAN RANTING FATAYAT NU GENENG

Shalat Malam tapi Shalat Subuh Kesiangan?


Shalat di malam hari merupakan salah satu amaliyah yang sangat dianjurkan oleh syariat. Cukup banyak shalat sunnah yang dapat dilakukan di malam hari, misalnya shalat witir, shalat tahajud, shalat tasbih, dan berbagai macam shalat sunnah lainnya. Mengenai hal ini, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:  
 وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً  

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” (QS. Al-Isra’, Ayat: 79)   Lantas apakah shalat di malam hari masih dianjurkan jika ternyata akan mengakibatkan shalat subuh yang wajib dilakukan oleh seseorang menjadi terbengkalai? 

Kejadian demikian pernah dialami Sulaiman bin Abi Hatsmah, salah satu sahabat Nabi yang istiqamah melaksanakan shalat malam dan shalat subuh berjamaah dengan sahabat Umar bin Khattab. Pernah pada suatu ketika, Umar bin Khattab tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah melaksanakan shalat subuh berjamaah seperti biasanya, hingga akhirnya beliau menanyakan perihal ini kepada ibu Sulaiman yang bernama Syifa’.   Ibu Sulaiman menerangkan bahwa Sulaiman tertidur karena semalam suntuk melaksanakan shalat malam. Mendengar hal tersebut Umar bin Khattab menegurnya dan mengatakan bahwa melaksanakan shalat subuh berjamaah lebih utama daripada melaksanakan shalat malam tapi akan berakibat pada tidak melaksanakan shalat subuh.   Kisah tersebut tercantum dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik bin Anas: 

  أن عمر بن الخطاب فقد سليمان بن أبى حثمة في صلاة الصبح. وأن عمر بن الخطاب غدا إلى السوق ومسكن   سليمان بين السوق والمسجد النبوى. فمر على الشفاء، أم سليمان. فقال لها: لم أر سليمان في الصبح. فقالت: إنه بات يصلى، فغلبته عيناه. فقال عمر: لان أشهد صلاة الصبح في الجماعة، أحب إلي من أن أقوم ليلة   

“Umar bin Khattab tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah pada saat shalat subuh, lalu Umar bin Khattab berangkat menuju pasar dan berkunjung ke kediaman Sulaiman yang berada di antara pasar dan masjid Nabawi. Umar bin Khattab bertemu Syifa’ yang tak lain adalah ibu Sulaiman, lalu beliau berkata, ‘Aku tidak melihat Sulaiman saat shalat subuh.’ Ibu Sulaiman berkata, ‘Ia terjaga semalam melakukan shalat, lalu matanya terlelap (hingga tidak shalat subuh)’.”   Umar bin Khattab lalu berkata, ‘Sungguh aku lebih suka terjaga dan melaksanakan shalat subuh dengan berjamaah, daripada aku terjaga untuk shalat di malam hari” (Imam Malik bin Anas, al-Muwattha’, juz 1, hal. 291).   Mengenai makna “matanya terlelap” (ghalabathu ‘ainahu) Imam al-Mubarakfuri menjelaskan dalam kitabnya, Mir’ah al-Mafatih dengan mengutip pendapat dari Imam al-Baji:

   قال الباجي: الظاهر أنه نام فلم يستيقظ وقت الصلاة. ويحتمل أن يكون معنى غلبتهما له عن بلغ منه النوم مبلغاً لا يمكنه الصلاة معه ، فنام عن صلاة الجماعة- انتهى.  

“Imam al-Baji berkata, ‘Makna secara lahir, Sulaiman tertidur dan tidak bangun pada saat waktu shalat. Dan terdapat kemungkinan makna matanya terlelap adalah Sulaiman tertidur pada waktu yang tidak mungkin melaksanakan shalat bersama Sahabat Umar bin Khattab, maka ia tertidur meninggalkan shalat jamaah” (Syekh Abi al-Hasan ‘Ubaidillah al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih, juz 3, hal. 1069) Baca juga: Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa lebih utama bagi seseorang untuk lebih mengutamakan melaksanakan shalat subuh pada waktunya daripada melaksanakan shalat malam tapi akan berakibat pada terbengkalainya shalat subuh. Rasulullah dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud menjelaskan:

  سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا   

“Aku bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?’ Rasulullah menjawab: ‘Melaksanakan shalat pada waktunya’” (HR Bukhari Muslim).   Terlebih jika seseorang melaksanakan shalat subuh dilakukan dengan berjamaah maka seolah-olah ia seperti menghidupkan seluruh malam. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadits:

   مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ   

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat isya’ berjamaah maka ia seperti telah menghidupkan (shalat sunnah) separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah maka ia seperti telah menghidupkan seluruh malam” (HR Baihaqi).   Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat subuh pada waktunya merupakan hal yang lebih utama daripada melaksanakan shalat di malam hari tapi akan berakibat pada terbengkalainya shalat subuh, sehingga tidak bisa melaksanakan shalat subuh pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai pula dengan salah satu kaidah fiqih al-fardlu afdlalu min an-nafli (amalan fardhu lebih utama dari amalan sunnah).   Penting bagi kita yang hendak memperbanyak ibadah kepada Allah untuk pandai mengatur waktu. Menunaikan perbuatan sunnah adalah hal yang mulia tapi mesti tetap memperhatikan terlaksananya ibadah fardhu secara sempurna. Jika ibadah sunnah ternyata mengganggu atau mengorbankan ibadah fardhu, seyogianya kita memprioritaskan pelaksanaan ibadah fardhu.

Wallahu a’lam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin,
Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember

ranting

No Nama Alamat Tanda Tangan
1 Ahmadun Jipangulu TT
2 Zainudin Tolu TT

Pewahyuan Alqur'an



AbsraksDalam bahasa agama, wahyu itu dapat dipahami sebagai petunjuk atau hidayah bagi ummat manusia dalam mengarungi kehidupan. Hal inilah yang oleh agama-agama samawi istilah wahyu merupakan tolak ukur sebuah kebenaran dalam kehidupan mereka. Dalam proses pewahyuan ternyata banyak mengudang kontroversi di kalangan ulama. Tetapi semua mengacu pada pendekatan pemahaman sama, namun dengan bahasa yang berbeda. Hal ini wajar karena mereka-mereka tidak mengalaminya secara langsung. Para ulama hanya bersepikulasi dalam merumuskan teori pewahyuaan wahyu, Yang mengetahui secara persis hakikat pewayuaan itu adalah para nabi dan rasul yang mendapat tugas dari sang Khalik.Pewahyuan wahyu adalah proses intraksi antara Tuhan sebagai sang Khaliq dan manusia dalam hal ini para Nabi. Dalam intraksi itu adakalany Tuhan memberikan wahyu kepada Nabi-nabi dengan cara langsung atau secara tidak langsung tanpa perantara atau dengan mengunakan prantara utusannya, yang semuanya bersumber dari yang satu, yaitu Tuhan. Dalam pewahyuan itu terkandung berbagai macam informasi-informasi, hukum, pesan-pesan keagamaan dan kemasyarakatan yang kesemuanya menjadi pedoman bagi manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan, untuk mencapi kebahagiaan hakiki di dunia dan diakhirat. Untuk lebih jelasnya di bawah ini pemakalah menguraikan proses pewahyuan wahyu tersebut.A. PenadahulanAl-Quran adalah wahyu Allah SWT yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai kitab suci terahir untuk di jadikan petunjuk dan pedoman hidup dalam mencapai kebahagian dunia dan ahirat. Demikan pula al-Quran sebagai sumber pokok dan mata air yang memancarkan ajaran-ajaran islam dalam al-Quran surat al- isro’ ayat 9 di tegaskan bahwa ”sesungguhnya bahwa Al-Quran itu memberi petujuk kejalan yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang beriman yang berbuat kebaikan bahwa mereka memperoleh pahala yang sangat besar”. Kitabullah Al-Quran yang penuh dengan petujuk, undang-undang dan hukum itu di turunkan sebagai pokok-pokok keterangan yang tidak dapat di sangkal. Al-Quran membekali kita dengan berbagai perinsip dan kaidah-kaidah umum serta dasar-dasar yang menyeluruh dan Allah telah menugaskan kepada rasulnya yakni Muhammad, agar menjelaskan kepada manusia, agar segala yang tersirat di dalam semua prisnip, kaidah, dan ajaran pokok tersebut secara terinci, bagian demi bagian termasuk ranting dan cabangnya meskipun tidak secara keseluruhan atau mendetil.Menurut Al-Quran para nabi adalah orang-orang yang revolusioner yang tapil (dengan membawa wahyu) di dalam berbagai macam corak masyrakat yang berbeda-beda sepanjang zaman, yang dalam Al-Quran jumlah Revolusiaoner itu ada yang disebutkan nama-namnya ada juga yang tidak. seorang nabi-repolusioner dengan sipat umum dari para revolusioner adalah mereka melakukan revolusi dan berjuang melawan masyarakat-masyarakat penindas, Qur zalima, serta membimbing, mengerakkan dan pengorganisasikan para pejuang pemberontak, kaum miskin, kaum lemah yang percaya kepada kebenaran, kejujuran, kesetaraan sosial, persaudaraan dan keadilan serta bertekat keras untuk meujudkan sebuah tatanaan sosial yang egaliter dan adil menggantikan sebuah tatanan sosial yang diskrininatif.Setiap dari revolusiaoner (para nabi) memadukan dua peran utama pertama sebagai seorang nabi yang menerima wahyu Ilahi dan dibimbing oleh kebenaran Ilahiyah dan kedua peran seorang revolusiomaer atau seorang pemberontak yang membawa perubahan-perubahan radikal dalam tatanan sosial yang sudah usang dan mentransformasikannya ke model-model dan pola perilaku, pemikiran, emosi dan moral manusia yang sesuai dengan kebenaran wahyu jadi wahyu atau agama adalah revolusi dan revolusi adalah Agama atau wahyu. Wahyu pada tahapan pertama, pernyadaran atau mentranformasi sang nabi-revolusioner, dan selanjutnya kebenaran wahyu ini secara moral dan sosial membangkitkan kembali masyarakat yang korp dan mati, seperti hujan yang memberikan kehidupan pada tanah yang kering dan gersang. Di sisi lain para rasul (revolusioner ini) sama seperti manusia biasa mempunyai sipat-siapat seperti manausia lainnya, karena juga mempunyai unsur yang sama yaitu terdiri ari dua unsur. Unsur atas dan usur bawah yang harus terpenuhi secara seimbang dan prorsional. kalau di buat sebuah pertanyaan mengapa Tuhan menjadikan utusannya dari bangsa atau jenis manusia? Tidak dari bangsa lain seperti malaikat? Barang kali untuk menjawab perlu ini kita perlu kembali kepada sejarah nabi Adam, dengan merujuk kepada ayat-ayat Al-Quran. Dan sebagai sebuah jawaban singkat bahwa Tuhan mengutus utusannya dari jenis manusia adalah untuk memudahkan komunikasi dan intraksi antar sesama, sehingga pesan-pesan dapat terserap dengan mudah dan baik.Kemudian dalam ajaran agama yang di wahyukan ada dua jalan untuk memperoleh pengetahuan pertama, jalan wahyu dalam arti komunikasi dari Tuhan kepada manusia, dan kedua jalan akal, yang di anugrahkan kepada manusia, dengan memakai kesan-kesan yan di peroleh panca indara sebagai bahan untuk sampai kepada kesimupan-kesimpulan. Dan pengetahuan yang di bawa oleh wahyu bersipat absulut dan mutlak benar, sedang pengetahuan yang di peroleh melalui akal bersipat relative, mungkin benar dan mungkin salah.Dalam makalah ini pemakalah akan mencoba menguraikan sekelumit tentang depinisi wahyu, proses pewahyuan dan tahapan-tahapunnya, serta sedikit membandingkan konsep itu dengan konsep-konsep yang diplurkan oleh M. Syahrur, pemikir islam kontemporer yang mencoba merasinalisasikan konsep-lama dalam agama, termasuk tentang wahyu.B. Pembahasan.Telah maklum bagi kita bahwa Al-Quran yang ada di tangan kita saat sekarang ini itu adalah kitab Allah yang di wahyukan kepada rasulullah dengan cara-cara berangsur-angsur dan di riwaaytkan secara mutawatir . Sebelum Allah menurunkan Al-Quran kepada rasulullah, Nabi seolah-olah ada kecenrungan yang keras untuk banyak mengasingkan dirinya dengan beri’tikaf di gua hira untuk berkontempasi dan beribadah-ibadah lainnya. Dalam hati beliau merasa asik untuk berkontemplasi, sepertinya (secar sengaja atau tidak) ada sebuah proses persiapan untuk hal yang besar ini.Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhri dan Muslim dari Aisyah bahwa Nabi seiring mengujungi gua hira; disana beliau menyediri beberapa malam ; untuk itu beliau selalu berbekal. Kemudian kembali pada Khadijah yang kemudian membekalinya lagi sepeti biasa. Sekali waktu, ketika berada di gua hira, tiba-tiba beliau didatangi kebenaran. Malaikat Jibril berkata bacalah Muhammad Saw. Menjawab saya tidak bisa membaca. Selanjutnya rasulullah mengisahkan, katanya ia merangkulku samapai aku betul-betul lelah, kemudian ia melepaskanku dan berkata bacalah. Aku menjawab aku tidak bisa membaca. Kembali ia merangkulku untuk ketiga kalinya sampai aku betul-betul lelah, lalu melepaskanku dan berkata, “bacalah dengan menyebut nama tuhanmu yang telah menciptakan…” sampai kalimat… apa yang kamu tidak ketahui kemudian Rasullah kembali dengan hati gemetar. (Hadis). 1. Definisi WahyuKalimat wahyu ini adalah bentuk masdar dari kata waha- yahy- wahyan, yang arti dasarnya adalah “memberi pengetahuan kepada seseorang secara rahasia sehingga orang lain tidak tau” Kalimat ini sebanayak 70 kali di pakai dalam al-Quran dan di pakai dalam beberapa arti Kata wahyu berasal dari bahasa Arab Al-Wahy kata ini merupakan kata asli Arab dan bukan kata pinjaman dari bahasa lain Dalam kamus al-munir karya Al-Fayyuni wahyu menurut bahasa adalah berarti petujuk, tulisan, kerisalahan, ilham, pembicaraan yang rahasia dan segala sesuatu yang kamu sampaikan kepada selain kamu.Sedangkan arti secara Etimologi ada beberapa ungkapan yang di ungkapkan oleh para ulam’-ulama’ dalam memakanai arti wahyu dalam al-Quran, antara lain.a. Wahyu berarti “Isarat yang cepat” dengan tangan dan suatu isarat yang di lakukan denga tangan seperti Firman Allah dalam Al-Quran surat Maryam ayat 11, “maka ia mewahyukan (memberi isarat) kepada mereka ; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang”b. Wahyu berarti “memberi tau atau impomasi dengan sembunyi” seperti dalam firman Allah dalam surat Al- Anaam ayat 112 ” dan demikianlah kami jadikan tiap-tiap nabi itu musuh-musuhnya yaitu syatan-syatan manusia dan Jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain dengan ucapan-ucapan indah yang memperdayakan”c. Wahyu juga berarti “perintah” seperti dalam surat Al-maidah ayat 111, Tuhan berfirman “ dan ingatlah ketika aku mewahyukan (memerintahkan) kepada pengikut isa, yaitu berimanlah kamu kepada ku dan kepada rasulku.”d. Wahyu juga bearti “Ilham” juga disebutkan dalam Al-Quran surat Al-qashas ayat 7, yang terjemahannya “ dan kami telah wahyukan (ilhamkan) kepada ibu musa susukanlah diaAda juga pendapat yang mengatakan bahwa kata wahyu itu arti umum, dipakai untuk pengetian beberapa macam bentuk pemberitauan yang halus dan khusus seperti yang di katakan Rasyid Rihdo dalam bukunya “wahyu kepada Muhammad”. Di katakan juga di antara bentuk-bentuk wahyu itu adalah “Ar’royu as-shodiqin” (mimpi hakiki), bisikan dalam hati, ilham dan percakapan yang disampaikan oleh malaikat. Selain arti umum tadi “wahyu” juga punya arti khas, yaitu percakapan Ilahi dengan salah satu bentuk yang macam seperti tersebut dalam surat as-Suarao’ 51-52 Sedangkan secara Terminology wahyu itu tebagi menjadi dua arti (1) Wahyu dalam arti “inzal atau Al-ihhau” artinya memberi wahyu. Kalam Allah yang diturunkan kepada seorang Nabi . (2) Wahyu dalam arti “Muhai bihi” yang diwahyukan .Wahyu dalam arti Al-ihhau’ itu menurut istilah ialah “pemberitauan Allah kepada nabi-nabinya, tentang Hukm-hukumnya, berita, dan cerita-cerita dengan cara yang samar tetapi menyakinkan kepada nabi. Dan Rasul yang bersangkutan benar-benar yakin bahwa itu benar-benar berasal dari Allah. kemudian beberapa ulama’ memberi definisi yang berbeda tetapi banayak terjadi persamaan. Antara lain; Prof. TM. Ash-siddiqy menyatakan bahwa wahyu dalam arti Al-ihhau’ itu ialah nama bagi sesuatu yang di campakkan dengan cara cepat dari Allah ke dalam dada nabi-nabinya. di katakan pula dalam sumber yang lain al-muha bih artinya yang di wahyukan yakni al-Quran dan hadis nabi, tetapi dari segi makna atau jiwanya datang dari Tuhan Zarkani menejelaskan wahyu itu adalah “pemberitaun Allah kepada hambanya yang di pilihnya akan segala sesuatu yang dia kehedaki untuk menampakkanya dari berbagai hidayah dan pengetahuan, akan tetapi dengan cara rahasia yang tidak biasa bagi manusia. Ahmad ali, mendefinisikan wahyu itu adalah ”pemberitauan rahasia (tersembunyi) yang bersumber dari Allah kepada hambanya yang di pilihnya yaitu para nabi dan rasul dengan jalan yang tidak biasa bagi manusia, adakalanya dengan jalan ilham dan ada kalanya melalui perantara. Muhammad Abduh, dalam risalah tauhidnya mengatakan wahyu adalah ”pengetahuan yang di dapat oleh seseorang dari dalam dirinya di sertai keyakinan bahwa hal tersebut dari Allah baik dengan perantara atau tanpa perantara. Sedangkan menutut Rasyid Rihdo wahyu itu adalah suatu ilmu pengetahuan yang di khususkan kepada mereka dengan tidak mereka usahan dan tidak mereka pelajari sebelumnya Jadi dari ungkapan-ungkapan di atas dapatlah kita simpulkan bahwa wahyu itu adalah pemberitauan atau informasi secara tersembunyi dan cepat (cepat dalam arti di tuangkan pengetahuan dalam jiwanya dengan sekaligus kepada nabi-nabi. Atau penyampaian sabda-sabda Tuhan kepada orang-orang pilihananya, tanpa di pelajari, atau di pikirkan lebih daulu, dan hal itu di yakini dengan sesungguhnya berasal dari Tuhan, untuk di teruskan kepada ummat manusia guna di jadikan pegangan hidup. Jadi sabda Tuhan itu mengadung ajaran, petujuk dan pedoman yang di perlukan umat manusia dalam perjalanaan hidupnya baik di dunia dan ahirat Dalam islam wahyu atau sabda Tuhan yang di sampaikan kepada Muhammad SAW. tekumpul semuanya dalam Al-Quran.Lalu yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan hadis rasul apakah itu juga dapat di katakan wahyu dari Tuhan? Dalam hal ini ulama juga berpendapat bahwa hadis-hadis Nabi juga termasuk bagian dari wahyu. Hal itu juga di pertegas dengan firman Allah dalam Al-Quran surat an-Najm ayat 3. ”nabi tidak berkata menrut hawa nafsunya , tetapi apa yang di katakan tidak lain adalah wahyu yang di berikan” demikan juga hadis rasul yang di riwayatkan oleh Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu majah “ingat bahwa aku di berikan al-Quran dan semacam Al-Quran besertanya” meskipun demikan hadis nabi di pandang sebagai wahyu namun pada hakikatnya masih ada perbedaan yang perinsipil antara Al-quran dan Al hadis meskiun keduanya adalah wahyu dari Allah.2. Proses Penyampaian WahyuSebgian orentalis melontarkan tuduhan-tuduhan miring dalam proses pewahyuaan itu. Sepeti yang di ungkapkan oleh Gustav Wield, Aloys Spenger dan Ricard Bell mengatakan bahwa Nabi Muhammad menderita penyakit Epilipi dan Histeria dan masih banyak lagi sarjan Barat yang menuduh dengan tuduhan miring yang walaupun ada juga yang mengakuinya. tapi banyak pemikir islam membatah hal itu secara ilmiyah, antara lain M Syahrur dalam bukunya al-Kitab dan Al-Quran: dia membantah dengan argment seserang yang mengidap menyakit Epilepsi, ketika seseorang mengalami kritis epilepi ia tidak sadar, setelah sadar orang yang menidap penyakit epilepi biasanya seperti orang dungu atau idiot. Dan ia tidak mengatakan dirinya bertambah atau mendapatkan ilmu saat mengalami epilepi. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang dialami oleh Nabi waktu menerima wahu. Dalam Al-Quran setidaknya di katakan bahwa cara proses turunya wahyu itu melalui tiga proses . Sebagaimana yang di jelaskan dalam surat As-suhara’ ayat 51-52.“Dan tidak ada lagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang takbir atau dengan mengutus seorang utusan lalu di wahyukan kepadanya dengan izinnya atas apa-apa yang di kehendaki sesunggunya dia maha tinggi dan maha bijaksana”“Dan demikanalah kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Quran) dengan perintah kami. Sebelumnya kamu tidak mengetahui apakah al kitab (alQuran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan al- Quran itu cahaya yang memberi petujuk dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petujuk kepada jalan yang lurus.”Dari ayat ini Allah secara eksplisit menjelaskan bahwa Allah menyampaikan apa-apa yang di kehendakinya kepada para Nabinya dengan tiga cara:a. menyampaikan pengertian kedalam hati nabi atau dengan megilhamakan, yaitu berfirmaan tanpa perantara antara Allah dan manusia termasuk dalam bagian ini adalah mimpi yang tepat dan benar. sebagaimana nabi telah terjadi bagi nabi Muhammad di permulaan wahyu yang beliau terima, beliau bermimpi seakan-akan melihat sinar shubuh dan terjadi persis seperti yang di impikan. Demikian juga Nabi Ibrohim mimpi menyembelih putranya (Ismail As) dan peristiwa ini di ungkapkan dalam Al-Quran surat As-shaffat.1-2b. Berfirman di balik takbir (hijab) seperti Nabi Musa ketika menerima pengangkatan kenabiannya. Peristiwa ini juga terdapat dalam Al-Quran. Suarat Al-A’rop ayat 143. demikian juga malam isra’ dan mi’raj nabi Muhammad berdialuh langsung dengan Allah. Kedua jenis ini adalah system penyampaian wahyu yang tanpa melalui perantara. Kemudian;c. Firman Allah yang di bawa oleh malaikat dan di sampaikan kepada manusia, sehingga ia mendengar perkataan malaikat sebagai wahyu ketika malaikat menirukan firman Allah. Keadaan seperti ini juga banyak di jelaskan pada ayat lain separti surat as- Suara’ ayat 192 demikian juga al- Bakaroh ayat 97. namun secara rinci proses pewahyuaan itu terjadi dengan tujuh cara. Seperti pemakalah kutip dalam bukunya H. Munawar Chalil Demikian juga dalam penyampain wahyu melalui Jibril ada ini melaui dua cara; Pertama, nabi dapat melihat kehadiran Jibrial as dan dalam hal ini ada dua macam pula; Jibril di lihat dalam bentuk asli, tapi semacam ini jarang sekali terjadi. Dan terkadang Jibril menyamar separti wujud manusia dan pernah menjelma seperti salah satu rupa shabat bernama Dihyah bin Khlifah. Kedua, nabi tidak melihat Jibril waktu menerima wahyu, tapi mendengar pada waktu datangnya malaikat itu suara seperti suara lebah atau suara gemerincingan bel. dalam keadaan separti ini Nabilah yang mengetahui hakikatnya. Bagi orang yang kebetulan menyaksiakan hanya melihat gejala-gejala lahiriayah saja, seperti badan nabi bertambah berat dan nabi mengeluarkan keringat yang sangat banyak sekalipun cuacanya sangat dingin perlu di catat bahwa dominasi di turunkannya wahyu oleh Malaikat Jibril, tetapi oleh Hasby As-siddiqiy menyebutkan bahwa malaikat Israfil turun membawa beberapa kalimat dan wahyu, sebelum Jibril membawa Al- Quran Al- Asfahani mengatakan dalam muqodimah tafsirnya bahwa Ahlussunah wal jamaah telah sepakat menyatakan bahwa kalamullah itu di turunkan, tapi mereka berbeda penadapat dalam mengartiakan inzal (turun) sebagian mereka mengatakan bahwa turunnya (inzal) itu merupakan menampakan bacaan. Sebagian lagi mengatakan bahwa Allah mengilhamkan kalamnya kepada Jiblir, dengan megajarkan kalam itu kepada Jibril. Setelah itu Jibril melakukan bacaan tadi di bumi, yang sudah barang tentu turun ke bumi At-Thiby mengatakan “boleh jadi turunnya Al-Quran kepada Nabi dengan cara Jibril menerima kalamullah dari Allah dengan cara tertentu yang kita tidak dapat meggambarkanya, atau Jibril menghafalnya dari lauhil mahfuz. Setelah itu dia merurunkannya dan mengajarkannya kapada nabi SAW (dihunjamkannya kedalam jiwa nabi).Secara spisisifik berbicara tentang Al-Quran para mutakallimin menetapkan bahwa hakikat Al-Quran adalah makna yang berdiri pada zat Allah ta’ala. Ulama’-ulama’ mu’tazilah berpenadapat bahwa hakikat Al-quran itu adalah huruf-huruf dan suara yang di jadikan Allah, yang setelah berujud lalu hilang dan lenyap. Sedangkan Al-Gozali dalam kitabnya al-Mustasfa mengatakan” hakikat Al-Quran adalah kalam yang berdiri pada zat Allah, yaitu satu sipat yang Qodim di antara sipat-siapatnya dan kalam itu lapaznya mustarak, di pergunakan untuk lafaz yang menujukan kepada makna , sebagaimana di pergunakan untuk makna yang di tujuk oleh lafaz Al-kathbur Rozi mengatakan dalam kitab hawazul kasyaf “ al-inzal menurut bahasa berarti menempatkan atau menggerakkan sesuatu dari atas ke bawah. Kedua pengertian bahasa itu tidak nyata dalam ucapan, boleh jadi itu di pergunakan dalam arti majazi. Lebih lanjut dia mengatakan Al-Quraan itu makna yang tetap pada zat Allah SWT. Maka turunya wahyu itu tidak berbentuk kalimat dan hurup yang menujukkan pada makna tersebut dan Allah menetapkannya di lauhil mahfuz” dan barang siapa mengatakan Al-Quran itu berbetuk lafaz-lafgaz maka turuny wahyu itu dengan tetapnya di lauhil mahfudz Hemat pemakalah pengetian yang terahir ini (Al-Quran berbentuk lapaz-lafaz ) adalah sesuai, karena keadaan al-Quran itu di ambil dari dua pengertian bahasa tadi. Munkin yang di maksud dengan turunya wahyu (inzal) itu ialah menetapkan di langait dunia setelah di tetapkan di lauhil mahfudz, maka hal ini sesuai dengan pengetian bahasa nomor dua (mengerakkan sesuatu dari atas ke bawah)Jalal Al-din As-suyuti dalam menjawab pertanyaan seperti “bagamana yang ilhiyah dapat bertemau dengan manusiawi dalam proses pewahyuan Al-Quran” beliau menayatakan “entah Nabi membentuk manusiawinya dengan bentuk malaikat, entah Jibril yang menggalkan bentuk aslinya dan masuk kedalam bentuk manusia dalam mewahyukan al-Quran kepada nabi.” lebih lanjut dia mengatakan mengenai cara-cara atau proses pewahyuan dengan mengetengahkan lima kemungkinan teradinya 1) malaikat membawanya dengan suara lonceng. (yang di maksud dengan suara lonceng ini adalah seperti suara lancing besi yang gemerincing terdengar terus-menerus, tetapi bunyi yang bukan perkatan yang tersusun dari hurup-hurup) 2) malaikat mungkin membisikan kata-kata. 3) malaikat mungkain mengabil bentuk manusia dan berbicara. 4) malaikat mungkin datang dalam bentuk mimpi; dan 5) Tuhan sendiri langsung berbicara kepada Nabi baik melalui mimpi ataupun dalam keadan terjaga seperti terjadi saat isro’ dan mi’raj’. Tetapi hematnya (sepanjang yang dia ketaui) tidak ada wahyu dalam al-Quran yang di sampaikan dengan cara terahir ini lain lagi pendapat fazlur Rohman pemikir kontemporer dalam islam, dia menyatakan “bahwa nabi melihat sosok figur atau jiwa yang “horizontal tertinggi” ( bil ufuqil al-a’la 53.7) atau horizon tercerah ( bil ufuqil al- mubin) atau di dekat pohon yang paling tinggi ( ‘ind sidratu al- munthaha). Tetapi bagaimanaun juga pendapat para ulama’ hal itu hanya sebatas teori pridiksi. hakikat wahyu tidaklah ada kemungkinan kita mengetahuinya atau memperoleh rahasianya. Sebab wahyu itu sebuah keadaan yang tidak dapat di ketahui hakikatnya oleh manusia biasa kecuali oleh nabi yang mendapat wahyu itu sendiri.3. Tahapan WahyuSebagaiman diuraikan diatas bahwa Al-Quran diturukan kepada Nabi Muhammad Saw dengan berbagai macam cara yang secara rinci dikatakan dalam al-Qaran proses pewahyuan itu ada ada tiga macam, namun kalau di rinci lagi seperti diuraikan dalam catatan kakinya terbagi menjadi tujuh macam. Segaian serjana muslim berpendapat bahwa kewahyuan Al-Quran mengelami dua tahapan penurunan. Pertama Al-Quran diturunkan sekaligus (dafah wahidah) dari lauhil mahfuzh kelangit dunia dan kedua Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Secara berangsur-angsur (munajjaman) selama kurang lebih 23 tahun pandangan tersebut didasarkan pada kenyetaraan bahwa konsep penurunan wahyu Al-Quran terkadang dikaitkan dengan kata anzala (kata benda al-inzal) seperti dalam surat AS. Al-Baqarah (2) ayat 184 dan al-Qadar (97) ayat 1 yang berarti penurunan wahyu Al-Quran secara sekaligus dan terkadang dikaitkan dengan kata nazzala (kata benda Tanzil ) seperti dalam surat al-isra (17) 106 yang mengandung konotasi penurunan Al-Quran secara gradual. Selain alasan diatas, mereka menguatkan dengan riwayat yang disandarkan kepada Ibnu Abbas. Diriwayatkan bahwa ibnu Abbas pernah mengatakan “ Al-Quran diturunkan pada lailatul al-Qadar di bulan Ramadhan kelangit dunia secara sekaligus kemudian di turunkan kepada Nabi secara berangsur-angsur” Berbeda dengan yang diungkapkan oleh M. Syahrur ia mencoba untuk merasionalkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Dengan pendekatan Filsafat bahasa ia mencoba meelaborasi arti kata al-inzal dan tanzil dalam Al-Quran tersebut. Menurutnya bahwa inzal yang terdapat dalam al_Quran tersebut berarti “ merubah sesuatu yang tidak mungkin ditangkap oleh manusia (gairo mudrakah) menjadi sesuatu yang dapat dicerna (mudrakah). Kaitannya dengan pewahyuaan al_Quran kata anzala pada QS al_Qadr (97) ayat 1 misalnya berarti bahwa Al-Quran diubah oleh Allah dari keadaan yang tidak bisa ditangkap oleh manusia atau malaikat kedalam eksestensi yang dapat dicerna (Qur’a¬n al-arabyan) dan hal ini terjadi secara sekaligus pada malam Qadr. Jadi menurutnya Al-Quran sebelum diturunkan kelangit dunia itu dalam keadaan gairu mustarah.C. KesimpulanWahyu. Pada basis islam tercantum gagasan bahwa Tuhan secara periodek mewahyukan kehendaknya, menyediakan informasi yang tepat untuk membimbing urusan-urusan manusia dan memipin menuju kehidupan ahirat yang bahagia. Pewahyuan dimulai sejak manusia dan Nabi pertama Adam, proses pewahyuaan ini berlanjut sepanjang sejarah manusia hingga pesan wahyu ahirnya dipelihara secara utuh dalam bertuk Al-Quran. Yang merupakan intisari dan wahyu-wahyu sebelumnya.al-Quran merupakan pewahyuan penyempurna dan pelurus bagi wahyu-wahyu yang diselewengkan oleh manusia dari masa kemasa.Dari pemaparan di atas dapatlah pemakalah mengambil intisari dari pengertian wahyu, wahyu adalah komunikasi antara Tuhan dengan para Rasulnya secara rahasia dan cepat dan sudah barang tentu conten dari wahyu itu sendiri terdiri dari pesan-pesan keagamaan dan kemasarakatan, guna di jadikan pedoman dan solusi dalam kehidupan di dunia dan ahirat. Kemudian proses dari terjadinya wahyu itu sendiri terdiri dari beberapa fase-fase, antara lain melalui perantara malaikat Jibril baik dalam keadaan bentuk asli maupun merubah diri kedalam bentuk lain, atau Tuhan sendiri dengan kekuasan dan kewenangannya menyampaikan wahyu itu secara langsung atau dengan tidak langsung. namun hakikat dari wahyu sendiri dalam pandangan para ulama’, namun secara umum dapat di simpulkan bahwa hakikat wahyu adalah tidak ada yang mengetahui secara pasti hanya para Nabi dan Rasul yang mengalaminya. Yang dapat mencertiakannya secara pasti, namun itu bukan tujuan nabi di utus ketengah-tengah ummatnya. yang penting bagi ummatnya adalah isi dan pesan-pesan yang terkadung di dalamnya itu yang lebih utama. Bagaimana wahyu dalam hal ini dapat di jadikan sebagai sebuah pedoman yang utuh seutuh-utuhnya, dalam rangka mencapai kebahagian di dunia dan akhirat. DAFTAR PUSTAKAAlfatih Surya Digala, Dkk, Metodelogi Ilmu Tafsir, (Jogyakarta, Teras, 2005).Ash-Shiddieqy Hasby, Sejarah dan Pengantar Ilmu Alquran/Tafsir,(Jakarta: Bulan Bintang, 1974H Munawar Chalil, ¬Al-Quran Dari Masa Ke masa, (Semarang: Ramadhani, tth).Haque Ziaul, Wahyu Dan Revolusi, (Jogyakarta, Lkis, 2001).Jalal al-Din as-Suyutui Al-Itkon Fil Uluml Quran, (Cairo: Darul fikr, 1279)M. Syahrur al-Kitab wa Al-Quran Qiraah al-Muassarah, (Damaskus: Al-Ahali,1990).M. Dawam Rahardjo, Enklopedi Al-Quran, (Jakarta: Paramadina, 2002).Manna’ al-Qattan, Mabahis fi Ulumil Al-Quran, (Kairo: Mansurah al-Asr al-Hadis, 1973).Minah St., Pengantar Ilmu Al-Quran /Tapsir, (Semarang: CV, As-Syifa, 1999).Harun Nasution, Akal Dan Wahyu Dalam Islam, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1998).Rasyid Ridha, Wahyu Ilahi kepada Muhmmad, terj. Jeosep SD, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1983).M. Montgomery Watt, Richard Bell Quran terj. Lillian D. Tedkasidjama, (Jakarta: INIS, 1998) Abu Abdillah, Wawasan Baru Tarikh Al-Quran, (Bandung: Mizan, tth). Jonh L. Eposito Ekslopedi Dunia Isalm Modern, (Bandung: Mizan, 2001).

Mudhorobah

Secara bahasa mudhorobah berasal dari akar kata dhoroba – yadhribu – dhorban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fuqoha memandang mudhorobah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi. Ini merujuk kepada usaha perniagaan pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat-tempat yang jauh, misalnya dari Makkah ke Syam dan ke Yaman. Mudhorobah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qirodh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqorodhoh yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.Dalam istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini mirip wadiah. Para ulama sepakat ahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
“Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” Q.S. Al-Muzammil : 20.

Ayat ini menjelaskan bahwa mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
“Maka apabila sholat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah“. Q.S al-Jum’ah : 10.
Ayat-ayat senada masih banyak ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muttholib apabila membayarkan hartanya untuk mudhorobah memberikan persyaratan kepada sang Mudhorib agar tidak menuruni lembah atau membeli binatang yang berparu-paru basah. Jika ia tidak mengindahkan persyaratan ini, maka ia harus menanggung resiko yang terjadi karenanya. Persyaratan ini disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya.” (H. R. Thabrani dalam al-Ausath dengan sanad yang lemah). Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda : Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga dan bukan untuk dijual“. Hadis inipun sanadnya lemah.
Diriwayatkan dari sejumlah sahabat bahwa mereka membayarkan harta anak yatim secara mudhorobah dan tak seorangpun ada yang menyangkal hal itu. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk ijma’ di kalangan para sahabat.
Mudhorobah dapat dipandang sama dengan Musaqoh yang memang dihajatkan dalam masyarakat. Ini disebabkan karena ada orang yang punya kebun atau tanah pertanian tetapi tidak memiliki kehlian untuk merawatnya dan memerlukan orang lain yang lebih ahli untuk mengelola kebun dan tanamannya itu. Dengan demikian dapat dipertemukan sinerji antara pemilik kebun dan pengelolanya kemudian berbagi keuntungan dari hasil yang telah dipetik.
Menurut madzhab Hanafi rukun mudhorobah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun mudhorobah ada tiga macam yaitu adanya pemilik modal dan mudhorib, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.
Secara umum mudhorobah dapat dibagi menjadi dua macam golongan yaitu mudhorobah muthlaqoh dan mudhorobah muqoyyadah. Yang dimaksud dengan mudhorobah muthlaqoh adalah konttrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Misalnya dalam ijab si pemilik modal mengatakan ” Aku membayar harta ini sebagai modal mudhorobah dan keuntungan akan kita bagi 60% dan 40%”. Kalimat ini tidak mengandung ikatan apa-apa seperti tidak menyebutkan usaha apa yang akan dikerjakan dengan modal mudhorobah dan ketentuan-ketentuan lain.
Sementara itu mudhorobah muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh berusaha di kota tertentu, untuk jual beli barang tertentu, dalam waktu tertentu atau dengan orang tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat mudhorobah menjadi terikat dan sempit.
Kontrak mudhorobah sebelum diimplementasikan secara nyata dalam usaha oleh sang mudhorib belum menjadi akad lazim. Artinya ketika akad sudah disetujui oleh si pemilik modal dan pengusaha, masing-masing pihak masih memiliki hak untuk membatalkan akad itu. Misalnya si pemilik modal menarik kembali modalnya atau pengusaha mengembalikan modalnya kepadanya. Pembatalan semacam ini tidak menganggu sama sekali substansi mudhorobah. Hanya saja ketika akad ini sudah nyata-nyata dilaksanakan oleh sang mudhorib, maka ketika itu ia berubah menjadi akad lazim dan tidak diperbolehkan salah satu pihak untuk membatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang lain.
Persyaratan dalam akad mudhorobah dapat merujuk kepada pihak yang melakukan akad seperti pemodal dan pengusaha, modal yang disetor dan keuntungan yang akan diraih. Adapun syarat utama bagi pemodal dan mudhorib (Aqidaan) adalah keduanya harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakilkan. Hal ini dikarenakan sang mudhorib mengelola modal orang lain dan ini mengandung makna perwakilan. Tidak disyaratkan mudhorobah harus dilakukan oleh seorang Muslim, ia dapat diusahakan oleh orang-orang non-Islam.
Persyaratan yang berkaitan dengan modal yang disetor antara lain, yang pertama adalah bahwa modal itu harus berupa mata uang yang berlaku di pasaran. Tidak diperbolehkan modal yang disetor itu dalam bentuk barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ini dimaksudkan agar nilai modal yang disetor itu mudah ditentukan. Seandainya modal itu berupa barang, maka kemungkinannya sulit menentukan nilai yang paling tepat dan berakibat pada ghoror yang mungkin akan menjadi faktor pemicu persengketaan di kemudian hari. Kedua, modal yang disetor harus diketahui ukurannya. Jika tidak diketahui ukurannya akan menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan. Ketiga, modal yang disetor harus berbentuk uang yang dihadirkan ketika usaha mudhorobah dilakasanakan dan bukan berupa utang atau harta lain yang tidak dapat dihadirkan. Keempat, modal yang disetor harus diserahkan kepada sang mudhorib. Bilamana tidak terjadi penyerahan modal kepadanya maka tidak ada makna bagi mudhorobah karena tidak mungkin diimplementasikan secara nyata.
Persyaratan yang berkaitan dengan keuntungan antara lain, pertama, keuntungan harus dapat diketahui ukurannya. Masing-masing pihak harus mendapatkan penjelasan yang benar, terang dan memadai tentang porsi keuntungannya. Tidak dibenarkan porsi keuntungan ini tidak diterangkan kepada mereka. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing-masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%. Hal ini dikarenakan akad mudhorobah mengandung pengertian pembagian keuntungan 50% dan 50% karena ia merupakan bentuk dari musyarokah yang menghendaki persamaan dalam porsi. Pertanyaan, jika dalam akad mudhorobah disyaratkan bahwa kerugian yang timbul akan ditanggung oleh sang mudhorib bagaimanakah hukumnya? Menurut madzhab Hanafi, persyaratan ini batal tetapi tidak membatalkan hukum mudhorobah yang sedang diimplementasikan. Artinya mudhorobah tetap sah dan tetap dapat dilanjutkan.
Kedua, keuntungan merupakan bagian yang dibagi bersama dengan perbandingan yang tegas seperti 30% : 70% atau 40% : 60% misalnya. Tidak diperbolehkan pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal misalnya Rp. 100.000,- bagi si pemodal atau Rp. 80.000,- bagi sang mudhorib karena hal itu belum tentu mencerminkan keuntungan sebenarnya yang diraih. Berapapun keuntungan yang direalisasikan dalam mudhorobah, maka hal itu harus dibagi bersama-sama kepada masing-masing pihak.
Kedudukan Hukum Mudhorobah yang Sah :
1. Bagi sang mudhorib yang mengelola aset pemilik modal, maka kedudukan hukumnya adalah sebagai orang yang diberi amanat seperti halnya dalam wadiah. Ia menerima titipan dari sang pemilik modal tanpa ada penggantian seperti dalam jual beli. Bila mana ia melakukan transaksi apapun dalam usaha ini, maka itu semua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang wakil. 2. Berkaitan dengan pola pengelolaan mudhorobah oleh sang mudhorib, maka kedudukannya bisa berubah dengan mengacu kepada jenis-jenis mudhorobah yang dipilih. Kalau ia muthlaqoh, maka sang mudhorib bebas untuk melakukan usaha selama hal itu masih dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syara’. Dalam hal mudhorobah muqoyyadah, maka sang mudhorib tidak diperbolehkan bergerak leluasa dan bebas memilih peluang usaha yang ada. Ia harus tunduk kepada persyaratan dari pihak pemodal. Ketentuan hukum tentang pengelolaan mudhorib dalam mudhorobah ada tiga macam, yaitu:
Pertama, hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh mudhorib di mana hal itu dianggap sudah menjadi kebiasaan menurut adat istiadat. Misalnya melakukan jual beli, mewakilkan kepada orang lain dan lain-lain.
Kedua, hal-hal bukan menjadi wilayah kekuasaannya kecuali memang diberikan izin untuk mengelola dengan pendapatnya sendiri. Misalnya si pemodal mengatakan ” Niagakan hartaku ini dengan mudhorobah dan kamu dapat memanfaatkan pendapatmu sendiri di dalamnya atau mewakilkannya kepada orang lain”.
Ketiga, hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mendapatkan izinnya secara terang seperti memberikan hibah kepada orang lain. Mudhorib Melaksanakan mudhorobah yang Kedua.Yang dimaksud dengan mudhorib melaksanakan mudhorobah yang kedua adalah kenyataan dalam lapangan bilamana sang mudhorib dalam perniagaannya melakukan akad mudhorobah kembali kepada orang lain dengan modal yang ia telah terima dari si pemilik modal. Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika modal itu diserahkan kepada pemilik modal. Golongan ini berpendapat bahwa mudhorib pertama tidak bertanggung jawab terhadap modal yang diserahkannya kepada mudhorib kedua kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. Sang pemilik modal mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan mudhorib pertama. Sementara itu bagian keuntungan dari mudhorib dibagi berdua dengan mudhorib yang kedua sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya.
3. Berkaitan dengan hak-hak mudhorib yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha mudhorobah yaitu, pertama, beaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan mudhorib menggunakan modal mudhorobah untuk beaya operasi kecuali diizinkan oleh pemodal. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya beaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Beaya operasi ini akan diambil dari keuntungan , jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, sang mudhorib mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.
4. Berkaitan dengan sang pemilik modal. Sudah jelas bahwa ia berhak mendapatkan labanya yang telah ditentukan porsinya di depan pada waktu akan disetujui. Akad mudhorobah akan berakhir atau batal dengan kejadian-kejadian di bawah ini :
1. Mudhorobah gugur atau batal karena fasakh atau ada larangan untuk mengelola dan ini dinyatakan dalam persyaratan.
2. Meninggalnya salah satu dari orang yang melaksanakan akad seperti meningalnya pemilik modal atau mudhorib. Mudhorobah berakhir karena akad mudhorobah ini mengandung arti perwakilan dan dalam suatu akad yang menerima perwakilan menjadi gugur atau batal jika yang mewakilan atau yang melaksanakan perwakilan itu meninggal dunia.
3. Salah satu pihak hilang akal seperti gila. Ini membatalkan mudhorobah karena penyakit gila menghilangkan “ahliah” orang tersebut. Ahliah ialah kemampuan orang untuk dapat dibebani oleh hukum.
4. Murtadnya si pemilik modal atau terbunuh dalam keadaan murtad. Ini tidak berlaku bagi sang mudhorib.
5. Hancurnya modal di tangan mudhorib sebelum dapat dilaksanakan kontrak mudhorobah ini. Ini membatalkannya karena tidak memungkinkan lagi dilanjutkan implementasi akad mudhorobah karena modalnya tidak ada.
Sumber :
  1. http://jacksite.wordpres.com
  2. Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57.
  3. An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  4. Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

SEJARAH KABUPATEN BOJONEGORO

Ikhtisar Sejarah Kabupaten Bojonegoro
Oleh: Fahrur Rozi, S.Ag.

Pendahuluan

“Jangan sekali-kali melupakan sejarah (JASMERAH)”
Kalimat itu tentu banyak yang hafal, disamping padat berisi juga karena diucapkan oleh Sang Proklamator RI, Ir. Soekarno.
Tapi apakah sebenarnya arti penting dari sejarah bagi kehidupan sosio-politik dan budaya kita?
Menurut sebuah definisi, sejarah diartikan sebagai perbuatan manusia pada masa lampau, baik itu tercatat maupun tidak, dengan banyak ragam. Yang lain mengartikan bahwa sejarah adalah puncak pengetahuan manusia sehingga kegiatan generasi sekarang digugah dan didorong serta menjadikannya sebagai pandangan-pandangan yang berharga. Ada juga yang mengartikan bahwa sejarah adalah suatu proses terus menerus sebagai hubungan timbal balik antara masa sekarang dan masa lampau.
Sementara Ibnu Kholdun (1332-1406) mengatakan bahwa sejarah adalah catatan tentang masyarakat umat manusia atau peradaban dunia, tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada watak masyarakat itu, seperti keliaran, keramahtamahan, dan solidaritas golongan, tentang revolusi dan pemberaontakan oleh golongan satu melawan golongan yang lain dengan akibat timbulnya kerajaan-kerajaan dan negara-negara dengan tingkat bermacam-macam…tentang segala perubahan yang terjadi dalam masyarakat karena waktu masyarakat itu sendiri. (Dr.A.Mukti Ali,1962)
Mukti Ali menambahkan bahwa sejarah adalah bukan hanya pencatatan kejadian saja, bukan sekedar pencatatan tentang hari, bulan dan tahun lahirnya orang besar kemudian meninggalnya. Sejarah bukan saja hanya pencatatan tentang lahir, besar kemudian runtuhnya dinasti tetapi sejarah adalah lebih dari itu semua, sejarah adalah pengetahuan tentang totalitas dari pada manusia sebagai makhluk sosial.
Begitupun dengan Bojonegoro yang telah memasuki usianya yang ke-331 (20 Oktober 1677/20 Oktober 2008). Setidaknya hal itu menurut tim penulis Buku Sejarah Kabupaten Bojonegoro).
Perayaan hari jadi Bojonegoro ke 331 agak spesial karena ditandai dengan Tujuh butir Ikrar Bojonegoro Bangkit: 1.Siap berbuat yang bermanfaat untuk sesame sekecil apapun yang kami bias; 2.Bertekad mewujudkan peningkatan taraf hidup; 3.Bertekad mewujudkan Bojonegoro yang ASRI, infrastruktur jalan dan pertanian yang memadai; 4.Mewujudkan pendidikan yang memadai untuk masyarakat; 5.Mewujudkan masyarakat yang sehat; 6.Menangkap dan menciptakan segala peluang dengan penuh inovasi dan menghargai iptek dengan berlandaskan iman dan takwa; 7.Menghargai budaya bangsa sebagai budaya yang luhur untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Ikrar tersebut diucapkan oleh ribuan warga Bojonegoro dari berbagai unsur dan elemen (13/8) yang dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro Suyoto. (Radar Bojonegoro, 15/8/2008).
Mudah-mudahan ikrar itu bukan sekedar ikrar kosong atau pesan singkat yang lewat begitu saja tetapi –minimal- menjadi daya pendorong bagi segenap warga Bojonegoro untuk maju dan bangkit.
Berikut ini kisah berdirinya Bojonegoro yang penulis ringkaskan dari Buku Sejarah Kabupaten Bojonegoro (MenyingkapKehidupan dari Masa ke Masa):
ZAMAN SEBELUM KABUPATEN BERDIRI
Kehidupan pra sejarah Indonesia khususnya Pulau Jawa tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Bengawan Solo, maka Bojonegoro yang dibelah oleh sungai Bengawan Solo mempunyai dua wilayah Utara dan Selatan serta dua daerah Jipang Hulu(sekarang Jipangulu yang berada di bawah pemerintahan desa Ngelo Kec. Margomulyo wilayah bagian barat kabupaten bojonegoro) dan Jipang Hilir dan dikelilingi gunung Kendeng dan Gunung Pandan. Setiap makhluk hidup memerlukan air, begitu halnya dengan manusia pra sejarah, mereka juga memerlukan air untuk hidup, dan air Bengawan Solo sanggup mencukupi kebutuhan mereka akan air.
Maka oleh sebab itu dan lain hal Bengawan Solo dan daerah sekitar alirannnya menjadi tempat kubur sebagian binatang dan manusia zaman pra sejarah.
Fosil makhluk bertulang belakang ditemukan penduduk Karangpoh - Jawik kecamatan Tambakrejo di hilir sungai Tinggang (1985), seperti halnya fosil-fosil yang banyak ditemukan di daerah Trinil dan Sangiran Ngawi yang termasuik daerah aliran Bengawan Solo.
Orang Kalang
Di daerah perbatasan Blora – Tuban – Bojonegoro, sekarang masuk wilayah antara Kedewan dan Senori Tuban ditemukan 47 kuburan batu. Mereka diyakini sebagai sekelompok orang yang disebut Kalang yang hidupnya di tengah lebatnya hutan dan berlindung di gua-gua. Dan kemungkinan mereka termasuk dari rumpun Malaya-Polynesian awal yang hidup pada masa megalitikum suatu zaman yang menghasilkan bangunan-bangunan batu besar yang berkembang setelah zaman kehidupan bercocok tanam meluas.
Menurut pendapat lain, dilihat dari temuan perkakas dari logam di tempat tinggalnya seperti pisau dapur, kapak tebang dan lain-lain. Orang Kalang adalah sekelompok pekerja/kuli; seperti kuli kayu, dan kuli batu.
Masa Sejarah Kuno
Sejarah Indonesia kuno berlangsung selama 12 abad, dimulai dari abad IV Kerajaan Kutai Kaltim hingga abad XVI runtuhnya kerajaan Majapahit Jatim. Dari beberapa artefak, benda-benda peninggalan sejarah yang ditemukan dan dari cerita-cerita rakyat serta digabungkan dengan nama-nama beberapa daerah seperti Mlawatan, Badander dan Matahun bisa disimpulkan bahwa sejarah Bojonegoro Kuno bercorak Hindu di bawah kekuasaan Majapahit.
Setelah Majapahit runtuh, kehidupan politik sosial ekonomi budaya dan agama lambat laun menyesuaikan dengan penguasa yang datang setelah itu yakni kerajaan Demak yang bercirikan Islam.

ZAMAN MADYA
Setelah kerajaan super power Majapahit runtuh dan banyak daerah-daerah yang memerdekaan diri menjadi kerajaan-kerajaan kecil -salah satunya-kerajaan Islam Demak dengan penguasa pertamanya Raden Patah Senapati Jimbun Adipati Bintoro. Tibalah masa Bojonegoro masuk wilayah kerajaan Islam Demak, Raden Patah mengangkat puteranya, Pangeran Sekar Kusuma yang dikenal dengan Pangeran Seda Lepen menjadi Adipati di Jipang. Pusat kadipaten Jipang adalah Blora Selatan antara Cepu dan kota Blora sekarang. Pangeran Sekar Kusuma yang sangat dihormati rakyat Jipang terbunuh oleh Surayata utusan Sunan Prawata sewaktu pulang dari salat Jumat, di pinggir sungai Bengawan Solo maka dijuluki SEDA (mati) LEPEN (sungai).
Setelah sultan Demak I, Raden Patah digantikan putera tertuanya, Adipati Unus atau terkenal dengan sebutan Pangeran Sabrang Lor. Pangeran ini mati muda saat melawan Portugis 1521 dan belum mempunyai anak.
Yang seharusnya menggantikannya adalah Pangeran Seda Lepen, putra Raden Patah berikutnya, namun ini tidak terjadi, yang memegang pimpinan Demak adiknya, Raden Tranggono hingga terbunuh di benteng Panarukan 1546. Setelah itu ia digantikan oleh puteranya, Pangeran Prawata. Tentang suksesi itu, tidak hanya Pangeran Seda Lepen yang sakit hati tetapi juga puteranya, Pangeran Aria Penangsang, hak mereka berdua dilalui.
Untuk mengisi kekosongon pemerintahan Adipati Pajang Jaka Tingkir juga menantu Raden Tranggono didorong oleh saudara-saudara iparnya untuk menduduki jabatan Sultan Demak 1549 namun baru dinobatkan pada 1558. Masa kejayaan Demak mulai pudar dengan dipindahnya ibukota kerajaan beserta benda-benda pusaka kerajaan Demak ke daerah Pajang oleh Jaka Tingkir yang setelah menjadi raja berjuluk Sultan Adiwijaya/Sultan Pajang, maka berdirilah kerajaan Pajang.
Raden Aria Penangsang menggantikan Pangeran Sekar Kusuma menjadi Adipati Jipang, lalu berusaha membalas kematian ayahnya. Aria Penangsang tidak tunduk ke Pajang karena tidak mengakui keabsahan Adipati Pajang menjadi Sultan, memuncaklah pertikaian Jipang-Pajang yang juga melibatkan dua orang wali, Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga dalam ranah politik praktis, yang disinyalir sejak lama mereka sering bersaing dalam memengaruhi kebijakan politik kekuasaan.
Pertikaian Jipang – Pajang akhirnya dimenangkan oleh Pajang dengan bantuan dari Ki Gede Pemanahan, Ki Juru Martani dan Ki Panjawi. Jipang jatuh dalam kekuasaan Pajang pada tahun 1558. Aria Mataram, saudara Aria Penangsang dari lain ibu, diangkat menjadi Adipati Jipang oleh Sultan Pajang tindakan politis ini untuk meminimalisir dendam Jipang terhadap Pajang.
Aria Mataram sebagai Adipati Jipang segera bekerja dan meneruskan segala yang telah diperbuat oleh ayahnya, Pangeran Sekar Kusuma untuk kemakmuran rakyat Jipang yang sempat mundur karena peperangan. Aria Mataram menugaskan seorang muballigh yang terkenal dengan sebutan Kiai Menak Anggrung, makamnya di Kuncen-Padangan untuk mengajarkan agama Islam ke wilayah Jipang sebelah Timur dan Selatan Bengawan Solo.

BOJONEGORO DI MASA KERAJAAN MATARAM.
Pangeran Benawa putra Sultan Pajang tidak mampu melawan Senapati Sutawijaya yang telah merebut kekuasaan Pajang 1587. Senopati memboyong semua benda pusaka kraton Pajang ke Mataram. Senapati secara biologis anak Ki Gede Pemanahan tetapi diambil anak angkat sejak kecil oleh Sultan Adiwijaya, jadi dia adalah saudara angkat Pangeran Benawa. Semasa kecil Sutawijaya bernama Raden Mas Ngabehi Loring Pasar.
Jipang di bawah Adipati Pangeran Benawa I, tidak banyak kemajuan mungkin hanya memindah pusat kadipaten ke lebih selatan dan tetap di utara Bengawan Solo, lalu diteruskan oleh anaknya, yang juga bernama Pangeran Benawa II.
Kemudian diganti oleh Raden Jambu Adipati VI sebelum Raja II Mataram, Panembahan Krapyak mangkat 1613 menggantikan Sutawijaya pada 1601. Jadi Raden Jambu memerintah Jipang 1598-1612. Diteruskan oleh putranya, Adipati Sukawati. Karena jasanya kepada Mataram menaklukkan Tuban 1619 hingga penguasa Tuban, Pangeran Dalem melarikan diri ke Bawean, kembali ke desa Rajekwesi. Lima tahun kemudian meninggal dunia dan dimakamkan di Kadipaten 1624, makamnya disebut Buyut Dalem.
Keturunan Sukawati memerintah Jipang sampai saat berdirinya Kabupaten Jipang pada tahun 1677.

TAHUN BERDIRINYA BOJONEGORO.
Kabupaten terbentuk sebagai akibat kekalahan politik Susuhunan terhadap Kompeni yang melahirkan dua Keraton; Surakarta dan Ngayogyakarta. Maka tanggal lahir Kabupaten Bojonegoro menurut data Serat Prajangjiyan Dalem Parara Ingkang Jumeneng Nata tanggal 20 Oktober 1677 dan Mas Tumapel sebagai Bupati I. Pada masa ini pusat pemerintahan bergeser ke seberang Bengawan Solo (Padangan, sekarang) dari arah pendudukan Kumpeni di pantai. Mas Tumapel merangkap menjadi Wedana Bupati Mancanegara Timur.
Pada tahun 1725 Susuhunan Paku Buwana II naik tahta, tahun itu juga memerintahkan Raden Tumenggung Haria Matahun I memindahkan pusat pemerintahan Jipang dari Padangan ke desa Rajekwesi. Mulai saat itu nama Kabupaten Jipang berubah menjadi Rajekwesi, letaknya 10 km arah selatan kota Bojonegoro.
Politik divide et impera Belanda berhasil memecah belah Mataram menjadi dua, Surakarta Hadiningrat dan Jogyakarta Hadiningrat melalui Perjajanjian Gianti 1755. Akibat perjanjian tersebut Jipang Bojonegoro ditetapkan menjadi wilayah Kerajaan Jogyakarta.
Pada 20 Juni 1812, Inggris melalui Thomas Stamford Rafles memperkecil Kerajaan Jogyakarta, bahwa Kabupaten Jipang diserahkan kepada Inggris. Jipang menjadi daerah jajahan, bupati berubah menjadi ‘pegawai’ gupernemen di bawah Residen Rembang, Jawa Tengah. Rakyat Jipang bersama RT. Sosrodilogo melakukan pemberontakan-pemberontakan, tetapi pada tanggal 2 Januari 1828 Kolonel Van Griesheim berhasil merebut kota Rajekwesi, kota rusak berantakan sementara Sosrodilogo melanjutkan gerilya di pedalaman.
Tanggal 25 September 1828 nama Rajekwesi berubah menjadi Bojonegoro, kota baru ini dibangun 10 km utara kota lama Rajekwesi, di tepi Bengawan Solo, dilalui jalan pos Rajekwesi-Babad-Lamongan-Surabaya. (Kenapa tidak menetapkan tanggal 25/9/1828 sebagai hari jadi Bojonegoro karena lebih spesifik menyebut kata Bojonegoro,penulis).
Demikian ikhtisar yang singkat sejarah masa-masa awal berdirinya Kabupaten Bojonegoro. Sengaja tidak kami paparkan sejarah Bojonegoro pada zaman Penjajahan hingga hari ini, karena kami yakin referensi untuk hal itu lebih banyak dan mudah di dapat. Semoga bisa diambil hikmahnya dan bermanfaat bagi kita generasi selanjutnya.
Dirgahayu Bojonegoroku !
Penulis adalah Staf Kantor Depag Bojonegoro dan Penggiat Komunitas Sandal Jepit ’Babus Shofa’ Bojonegoro

Lampiran-lampiran:
Susunan Bupati Bojonegoro (1677 – 1985)
Jipang (Padangan)
1. 1677–1705 : Pangeran Mas Tumapel
2. 1705–1718 : Ki Wirosentiko (RT.Surowidjoyo)
3. 1718–1741 : Ki Songko (RT.Hario Matahun I)
Rajekwesi (Padangan)
4. 1741-1743 : RT. Hario Matahun II (Putra PB I)
5. 1743-1755 : RT. Hario Matahun III
6. 1755-1756 : R. Ronggo Prawirodirdjo I
7. 1756-1760 : R. purwowidjojo
8. 1760-1800 : RM. Guntur Wirotedjo
9. 1800-1811 : R. Ronggo Djenggot
10.1811-1816 : R. Prawirosentiko
11. 1816-1821 : RT. Sumonegoro
12. 1821-1823 : RT. Sosrodiningrat
13. 1823-1825 : RT. Purwonegoro
14. 1825-1827 : R.Adipati Djojonegoro
15. 1827-1828 : RT. Aria Sosrodilogo (Tandingan)
Bojonegoro
16. 1828-1844 : R. Adipati Djojonegoro
17. 1844-1878 : R. Adipati Tirtonoto I
18. 1878-1888 : RMT. Tirtonoto II
19. 1888-1890 : RM. Sosrokusumo
20. 1890-1916 : R. Adipati Aryo Reksokusumo
21. 1916-1936 : R.Aryo Kusumadinegoro
22. 1936-1937 : Raden Drajad
23. 1937-1943 : RT. Achmad Surjodiningrat
24. 1943-1945 : RT. Oetomo
25. 1945-1947 : RT. Sudirman Hadiatmodjo
26. 1947-1949 : Mas Surowijono
27.1949-1950 : RT. Sukardi
28. 1950-1951 : Raden Sundaru
29. 1951-1955 : Mas Kusno Suroarmojo
30. 1955-1959 : R. Baruno Djojoadikusumo
31. 1959-1960 : Raden Soejitno
32. 1960-1968 : R.Haji Tamsi Tedjosasmito
33. 1968-1973 : Letkol. Inv. Sandang
34. 1973-1978 : Kolonel Inv. Alim Sudarsono
35. 1978-1983 : Drs. Soeyono
36. 1983-198 : Drs. Soedjito
Catatan= R:Raden, M: Mas, T: Tumenggung

Bacaan pendukung al.:
1. Sejarah Kabupaten Bojonegoro, Pemkab DT.II Bojonegoro, 1988.
2. Bunga Rampai Sejarah Bojonegoro, 1968.
3. Sejarah Nasional I sd.IV, Balai Pustaka, 1984.
4. Kiaiku dari Pesantren, Profil Kiai-kiai Bojonegoro, Hislab, 2006.



BIOGRAFI PENULIS



Nama : FAHRUR ROZI, S.Ag
Tempat/Tgl Lahir : Bojonegoro, 4 Desember 1976
Alamat : Jl. Brigjen. Sutoyo Gg. Amal No. 29 Sukorejo Bojonegoro
No. Telp/HP : 0353-892167/08155168353
Pekerjaan : Staf Umum Kandepag Kab. Bojonegoro
Status : Kawin
Pendidikan : - Pesantren Attanwir Talun Bojonegoro
- S1 IAIN Sunan Ampel Sby (fak.Adab
Jurusan Bahasa dan Sastra Arab)